search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Tuntut Pemandu Jetski Cabuli Turis Tiongkok di Tanjung Benoa 5 Tahun
Jumat, 19 Juli 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Muhammad Toha (28) seorang pemandu di sebuah perusahaan water sport di Tanjung Benoa hanya bisa menyesali perbuatanya setelah JPU mengajukan tuntutan selama 5 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
GA Surya Yunita,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pencabulan yang dilakukan kepada turis asal China saat sedang memandu atraksi Jetski.
 
Dalam sidang tersebut, meski dinilai perbuatannya dapat merusak citra pariwisata Bali, pria asal Banyuwangi ini hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya seraya memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Heriyanti,SH.MH, di Ruang Candra, PN Denpasar.
 
"Menyatakan terdakwa Toha terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP," ungkap JPU di luar sidang.
 
Seperti diketahui, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi ketika korban yang masih remaja 20 tahun dan ibunya LX bersama temannya HY mengunjungi wahana wisata air tepatnya di BMR Drive & water sport, Tanjung Benoa, Badung, pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. 
 
Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit. Setelah bermain Sea Water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan Jetski. 
 
Selanjutnya membeli 3 tiket untuk bermain jetski seharga 35 US Dollar. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR.
 
Kala itu, korban mendapat Jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke Jetski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa di bagian belakang sembari memangang stang Jetski. Keduanya pun mengelilingi laut Tanjung Benoa.
 
Sesampai di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi Jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa.
Tak berselang lama, terdakwa mengambil alih kemudi Jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil dekat Serangan.
 
[pilihan-redaksi2]
"Terdakwa kemudian mematikan mesin Jetski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa karena korban ketakutan tengelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut," kata Jaksa Yunita dalam dakwaannya.
 
Selanjutnya, terdakwa memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengililingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melanyani nafsu bejatnya di atas jetski.
 
"Setelah tiba di tempat penyewaan Jetski, korban kemudian menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Kemudian dengan dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami