search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Digugat Karena Mutasi Sekda Jadi Staf Ahli, Mas Sumatri: Tak Masalah, Itu Haknya
Selasa, 23 Juli 2019, 06:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri nampaknya tak begitu khawatir dengan ancaman I Gede Adnya Mulyadi mengenai gugatan akan proses mutasinya dari kursi Sekda Kabupaten Karangasem menjadi Staf Ahli.
 
[pilihan-redaksi]
Di hadapan sejumlah awak media, Bupati Mas Sumatri mengaku tidak masalah jika Sekda Adnya Mulyadi ingin melakukan gugatan karena itu semua adalah haknya.
 
 "Tidak masalah, itu adalah haknya, apa yang telah kita lakukan sudah sesuai dengan peraturan, kalo pemerintah tidak jalankan aturan nanti repot," Kata Bupati Mas Sumatri di hadapan sejumlah awak media usai menghadiri acara penyerahan rancangan KUA dan PPAS di Gedung DPRD Kabupaten Karangasem, Senin (22/07/2019).
 
[pilihan-redaksi2]
Disana Mas Sumatri juga sempat ditanya terkait persiapan untuk menghadapi gugatan dari Sekda Adnya Mulyadi apabila benar - benar melakukan gugatan, dirinya mengatakan apabila memang ada gugatan tentu pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatunya.
 
"Ya tentu saja segala sesuatu yang dilakukan pasti akan ada timbal baliknya," tandasnya.
 
Untuk diketahui, sebelumnya upacara pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan pada hari Sabtu (20/07/2019) lalu, pada mutasi kali ini giliran Sekda Kabupaten Karangasem yang harus merelakan posisinya digeser menjadi staf ahli. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami