KPU Karangasem Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Selasa, 23 Juli 2019,
07:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Di saat Karangasem sedang dihebohkan persoalan mutasi Sekda menjadi Staf Ahli, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem rupanya lakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Karangasem.
[pilihan-redaksi]
Penetapan berlangsung di villa Taman Surgawi Ujung Karangasem dalam agenda rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Karangasem Pemilihan Umum tahun 2019, yang berlangsung sore ini, Senin (22/07/2019).
Penetapan berlangsung di villa Taman Surgawi Ujung Karangasem dalam agenda rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Karangasem Pemilihan Umum tahun 2019, yang berlangsung sore ini, Senin (22/07/2019).
Dalam kesempatan tersebut, KPU Karangasem yang dipimpin oleh I Gede Krisna Adi Wedana menetapkan sebanyak 45 kursi dengan rincian, Partai PDIP memperoleh 12 Kursi, Partai Golkar 11 kursi, Nasdem 9 kursi, Gerindra 5 kursi, Hanura 3 kursiz Demokrat 2 kursi, Perindo 2 kursi dan PKS 1 kursi.
Dijelaskan Krisna, rapat pleno terbuka ini digelar sesuai dengan surat dari KPU RI Nomor 1027/PL/01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih Pemilu tahun 2019.
Setelah acara oleh KPU Karangasem, daftar nama anggota DPRD terpilih nantinya akan diusulkan untuk dilantik kepada Gubernur Bali. "Jika berjalan lancar, kemungkinan pelantikan akan dilaksanakan pada 16 Agustus mendatang," kata Krisna.
Sementara itu, dari jumlah 45 kursi DPRD Kabupaten Karangasem, 17 kursi diantaranya akan diduduki oleh wajah baru, sedangkan 28 kursi sisanya diduduki oleh wajah-wajah lama.(bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -