search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Tersangka Menyusul Sudikerta di Lapas Kerobokan
Kamis, 8 Agustus 2019, 06:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Tinggal beberapa hari lagi berkas dakwaan perkara kasus Ketut Sudikerta mantan Wagub Bali dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Kini giliran I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung yang dinyatakan terlibat kongkalikong dengan Sudikerta dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung menyusul "Majikannya" dititipkan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
 
Dalam berkas pemeriksaan, keduanya dinilai ikut bersama Sudikerta memperdayai bos Maspion Group, Alim Markus hingga mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar. Terkait proses pelimpaham tahap II ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma,SH mengatakan pihaknya menerika ke dua tersangka sekitar pukul 10.00 Wita dari penyidik Polda Bali. 
 
 
"Iya benar pagi tadi ada penyerahan tahap II dari tersangka I Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Setelah pelimpahan kami melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Denpasar, Lapas Kerobokan selama 20 hari," kata Agung Ary, Rabu (7/8) di Denpasar.
 
Jaksa yang menangani kasus tersangka ini sama dengan Jaksa untuk perkara Sudikerta yakni Jaksa I Ketut Sujaya, Eddy Arta Wijaya, Martinus Tondu Suluh dan Dewa Arya Lanang Raharja.
 
Informasinya, seusia menjalani pemeriksaan administratif di ruang tindak pidana umum Kejari Denpasar, tersangak AA Ngurah Agung yang mengenakan baju kaus oblong warna putih dan celana pendek warna coklat, beserta tersangka I Wayan Wakil yang mengenakan baju kaus berkerah dan celana pendek langsung digiring ke mobil tahanan menuju Kerobokan dan dikawal langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta,SH.
 
Dalam perkara ini, tersangka Wayan Wakil dan Ngurah Agung disangkakan empat pasal. Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan/atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Ditemui usai pelimpahan, tim kuasa hukum kedua tersangka menjelaskan, saat ditangani penyidik Polda, keduanya ditahan 120 hari. Masa penahanan oleh penyidik polda terhadap dua tersangka telah habis hari ini. "Selanjutkan klien kami ditahan oleh kejaksaan hingga 20 hari kedepan," jelas anggota tim kuasa hukum para terdakwa, Sthuti Mandala,SH.
 
Dirinya mengaku sempat mohon kepada pihak kejaksaan agar segera melimpahkan keduanya ke pengadilan, supaya bisa dilakukan proses pembuktian di persidangan.
 
Terseretnya kedua tersangka berawal saat Alim Markus (PT Marindo Investama) mentransfer uang Rp 150 miliar ke rekening PT. Pecatu Bangun Gemilang, Desember 2013. Sebelumnya, pada pertengahan tahun 2013, tersangka I Ketut Sudikerta menawarkan kepada Alim Markus (PT Marindo Investama), dua bidang tanah masing-masing seluas 38.650 M2, SHM No. 5048 dan SHM No. 16249 seluas 3.300 M2 yang berlokasi di Desa Jimbaran, Badung yang diklaim miliknya.
 
Kedua bidang tanah tersebut dihargai Rp 272,672 miliar. Sudikerta mengajak bekerjasama mendirikan PT Marindo Gemilang untuk melakukan usaha pembangunan villa dan hotel di atas tanah tersebut dan disepakati kepemilikan saham atas PT Marindo Gemilang, masing-masing, Alim Markus (PT Marindo Investama) sebesar 55 persen senilai Rp 149.971.250.000 (sekitar Rp 150 miliar). 
 
[pilihan-redaksi2]
Dan PT Pecatu Bangun Gemilang (Ida Ayu Ketut Sri Sumiati dkk) sebesar 45 persen dengan nilai Rp 122.703.750.000. Setelah itu, sekitar pertengahan bulan Desember 2013, Alim Markus kemudian mentrasfer uang sekitar Rp 150 miliar dan dilanjutkan dengan pelepasan hak atas kedua bidang tanah tersebut dari Anak Agung Ngurah Agung kepada Alim Markus (PT Marindo Investama). 
 
Selanjutnya, tanah dengan SHM No. 5048 dimohonkan Hak Guna Bangunan dengan SHGB No. 5074 atas nama PT Marindo Investama sedangkan tanah dengan SHM No. 16249 disepakati diserahkan kepada Pura sebagai tanah pengganti.
 
Ternyata, PT Marindo Investama tidak bisa menguasai lahan tersebut dikarenakan SHM 5048 yang telah dilepaskan haknya tersebut adalah palsu sementara SHM yang asli masih disimpan oleh notaris, Sudjani. Tidak hanya itu, tanah dengan SHM No. 16249 ternyata sebelumnya sudah dijual ke pihak lain. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami