Aplikasi Pengaduan Layanan Publik, Instansi Wajib Merespon Paling Lambat 5 Hari
Selasa, 27 Agustus 2019,
16:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelayanan sistem informasi layanan publik bukanlah sesuatu yang sulit untuk di akses. Dengan kemajuan teknologi pekerjaan juga menjadi lebih cepat, efesien dan mencegah terjadinya penyimpangan.
[pilihan-redaksi]
Penyelenggaraan pelayanan publik wajib mengelola pengaduan dengan menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan, hal ini di atur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009. Untuk mendukung pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang cepat, sederhana dan tuntas, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan pengelolaan pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Selasa (27/8).
Penyelenggaraan pelayanan publik wajib mengelola pengaduan dengan menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan, hal ini di atur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009. Untuk mendukung pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang cepat, sederhana dan tuntas, Pemerintah Provinsi Bali meluncurkan pengelolaan pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), yang dilaksanakan di Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Selasa (27/8).
Gubernur Bali dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, SP4N-LAPOR merupakan aplikasi umum yang diperuntukkan bagi masyarakat luas yang ingin mengadukan pelayanan publik, baik itu karena merasa kurang puas, layanan yang sangat lambat bahkan memberikan apresiasi sekalipun, sedangkan penyedia pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, wajib memberi respon dan menindaklanjuti dengan jangka waktu lima (5) hari paling lambat.
“apabila permasalahan yang masuk ke SP4N-LAPOR tidak sesuai dengan ranah kita, jangan kita tinggalkan atau diamkan, melainkan arahkan permasalahan tersebut ke pihak yang seharusnya menangani” imbuh Sekda Dewa Indra.
Peluncuran Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) yang melibatkan 48 Kepala OPD Provinsi Bali dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, ini akan terhubung langsung dengan Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), yang nantinya diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan publik terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Provinsi Bali.
Lebih lanjut Sekda Dewa Indra mengatakan, SP4N-LAPOR merupakan jawaban untuk memberikan kemudahan pelayanan publik berupa akses komunikasi dan aspirasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan berbagai macam permasalahan yang ada ditengah masyarakat.
[pilihan-redaksi2]
Sistem ini berupa aplikasi yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat sehingga masyarakat dapat secara leluasa menyampaikan setiap permasalahan dilingkungannya. Selain itu SP4N-LAPOR merupakan bahan evaluasi terhadap Perangkat Daerah, karena menjadi salah satu parameter mengenai respon terhadap pengaduan dan keluhan yang masuk.
Sistem ini berupa aplikasi yang berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat sehingga masyarakat dapat secara leluasa menyampaikan setiap permasalahan dilingkungannya. Selain itu SP4N-LAPOR merupakan bahan evaluasi terhadap Perangkat Daerah, karena menjadi salah satu parameter mengenai respon terhadap pengaduan dan keluhan yang masuk.
Keberadaan SP4N-LAPOR ini harus disosialisasikan dan disampaikan secara akurat kepada masyarakat agar mereka dapat menyampaikan secara langsung kritik, keluhan dan saran kepada Pemerintah terkait segala bentuk layanan publik disertai data yang akurat, namun masyarakat juga dihimbau untuk menyampaikan laporan secara bijak dan baik, bukan bersifat Hoaks. (bbn/humasbali/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Humas Bali