search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengaku tidak Tahu Ambil Kain Berisi Ganja, 2 Pemuda ini Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 25 September 2019, 18:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Ironis harus diterima dua pemuda asal Sumatra ini, disuruh ambil paket yang disebut berisi kain justru berujung di bui selama 8 tahun penjara.
 
[pilihan-redaksi]
Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nym Adnya Dewi,SH.MH, juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kepada ke dua terdakwa Iwan Boris Marbun (21) dan Dahid Purba (27).
 
"Mengadili kedua terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Menghukum masing-masing terdakwa pidana penjara selama 8 tahun," ketok palu hakim Adhya Dewi, di ruang sidang Sari, Rabu (25/9) PN Denpasar.
 
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa setidaknya lebih ringan dari tuntutan I Gede Raka Arimbawa,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan.
 
Mendengar putusan hakim, terdakwa Iwan Boris yang dari awal duduk terus berdoa langsung menangis begitu mengetaui hukuman yang diberikan sama. 
 
"Demi Allah saya tidak tahu itu ganja. Saya hanya diminta tolong ambil paketan, ternyata isinya ganja. Saya tidak punya uang untuk banding," aku Boris sambil mengusap air mata saat ke luar ruang sidang Tirta.
 
Keduanya bisa dijerat hukum berawal Pada 20 April 2019 dihuhungi seseorang bernama Obel untuk mengambil paketan yang dialamatkan di Toko Elektronik Kenanga Jaya Bali di Gatsu Timur, Denpasar dengan nama penerima Adi Putra,SH. 
 
Paket tersebut diminta untuk diserahkan kepada seseorang bernama Bang Jali yang nantinya akan dihubungi sendiri lokasi tempat untuk memberikan. Karena saat itu David berada di Bogor Jawa Barat, dirinya menghubungi temannya Iwan Boris yang tinggal di Denpasar. Sialnya tanpa tau apa isi paket yang dimaksud, boris langsung menuju lokasi alamat pengiriman paket yang dikatakan berisi 5 stel kain pada 30 April 2019 pukul 09.30 WITA.
 
[pilihan-redaksi2]
Saat mengambil paketan langsung diamankan petugas dari BNNP Bali dan selanjutnya dilakukan penggledahan yang isinya ada 5 stel kain yang di dalamnya ada bungkusan plastik berisi daun kering di duga ganja berat 389,68 gram.
 
"Boris mengaku tidak tahu isi paket tersebut berupa ganja yang dikatakan disuruh temannya bernama David. Saat itu juga petugas memancing David untuk datang," sebut Jaksa dalam dakwaan.
 
Sayangnya petugas BNNP Bali yang menangani kasus ini tidak memberikan kejelasan soal nama Obel yang mengawali menghuhungi David untuk mengambil paketan tersebut. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami