Bea Cukai Ngurah Rai Ringkus 2 Wisatawan Bawa Kokain ke Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Selain menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua wanita warganegara Thailand, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga meringkus warga negara Perancis Olivier Jover (47) dan asal Rusia, Tatiana Firsova (37).
[pilihan-redaksi]
Kedua wisatawan itu kedapatan membawa kokain dan mengaku akan mengkonsumsi kokain selama berlibur di Bali. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono, tersangka Tatiana Jover ditangkap 16 Oktober 2019 lalu, setelah tiba di Bali dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar, sekitar pukul 19.30 WITA.
Sebelumnya, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan wanita yang berprofesi sebagai dokter kecantikan tersebut melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search.
"Di pemeriksaan, petugas mendapati 1 kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang ditemukan disebelah telepon genggam yang dibawanya. Setelah di cek, isi tabung mengandung sediaan narkotika jenis kokain seberat 6,63 gram," terang Himawan saat rilis didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, pada Senin (21/10/2019).
Di hari yang sama, petugas Bea Cukai Ngurah Rai juga meringkus seorang pria WN Prancis, Olivier Jover. Pria ini ditangkap setelah dilakukan control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis 15 Oktober 2019 lalu. Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S.A. Holmann yang ditujukan ke atas nama WS beralamat Jalan Pura Wates No. 22, Canggu, Badung.
"Temuan dilakukan uji labfor di Bea Cukai dan paket tersebut berisi sediaan serbuk kokain seberat 22,57 gram," terang Himawan.
Petugas selanjutnya menyelidiki dan mencoba menghubungi nomor kontak yang tertera di paket kiriman tersebut, dan berhasil terhubung.
“Petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh Olivier Jover," terangnya.
Namun tersangka Olivier Jover menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong. Sesuai kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, Olivier Jover datang dan langsung ditangkap.
"Atas pengakuannya Oliver mengaku kokain miliknya dan akan dipakai sendiri," tegasnya.
Atas perbuatannya, Tatiana Firsova dan Olivier Jover dijerat Pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: bbn/bgl