search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Belanda Eksportir Rangka Satwa Dilindungi Dituntut 3 Tahun
Senin, 4 November 2019, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Eric Roer (56) terdakwa asal Belanda, eksportir dari Bali ke Belanda berupa souvenir rangka berbagai satwa dilindungi dituntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3 tahun penjara, Senin (4/11) di Pengadilan Negeri Denpasar.

[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar di ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim Heriyanti,SH.MH pihak JPU I Made Lovi Pusnawan,SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum pidana tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terdakwa telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990. Menuntut perbuatan terdakwa agar dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara," sebut Jaksa Lovi di persidangan.

JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan karena melakukan perniagaan kerajinan tangan, dekorasi rumah, patung kayu, patung batu yang bahannya berasal dari satwa dilindungi dalam keadaan mati.

Terhadap tuntutan hukuman dari JPU Kejari Denpasar, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang yang dijdwalkan pekan depan.cUntuk diketahui, terdakwa diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung. 

"Terdakwa merupakan pengusaha dalam bidang penjualan dan pengiriman barang kerajinan tangan (souvenir) dari Bali ke Belanda," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Upaya penyelundupan oleh terdakwa terendus petugas diawali dari adanya laporan Kepolisian Belanda kepada pihak Bea Cukai Rotterdam pada 5 Juli 2016 lalu. Diketahui sejak tahun 2015 hingga tahun 2017 memang telah melakukan pengiriman bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dari Bali ke Belanda bersama-sama dengan kerajinan tangan.
 
Terdakwa memperoleh souvenir tersebut dari Art-Shop yang ada di Bali. Kemudian barang yang dibelinya dikemas dan dikirim melalui jasa Ekspedisi Laut, tujuan pengiriman Timmers. 

Modusnya ekspor barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian tubuh satwa yang dilindungi dari Bali ke Belanda. Art Shop yang menyediakan barang itu juga kami pidanakan dan sudah berproses untuk diadili.

Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.
 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami