search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bantuan Desa Adat, Fraksi PDIP Soroti Ranperda DPRD Belum Sinkron dengan APBD Pemkab Klungkung
Senin, 2 Desember 2019, 22:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Ranperda APBD Kabupaten Klungkung tahun 2020 mendapatkan sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung saat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa, SE, MAP bersama Sekretaris, I Nengah Ary Priadnya, ST memberikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Bupati Klungkung Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020, Selasa (26/11).

Sorotan itu ialah belum adanya sinkronisasi Ranperda APBD Kabupaten Klungkung tahun 2020 dengan APBD Provinsi Bali tahun 2020 tentang skema pendanaan untuk bantuan Desa Adat yang bersumber dari APBD Kabupaten Klungkung. 

“Padahal di Pasal 4 Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, mengamanatkan Pendapatan Desa Adat bersumber dari alokasi APBD Provinsi Bali dan bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata kelola dan penggunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang menangani Desa Adat,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung, Sang Nyoman Putrayasa, SE, MAP dalam pernyataan tertulisnya di Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Bupati Klungkung Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2020.
 
 

Reporter: bbn/klk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami