KPU Tabanan Buka Pendaftaran Calon Independen Hingga Pebruari 2020
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah membuka pendaftaran bagi calon independen atau perseorangan. KPU membuka pendaftaran hingga 23 Pebruari 2020.
Jumlah dukungan perseorangan untuk bupati dan wakilnya pada Pilkada 2020 sebanyak 31.123.
“Sesuai dengan hasil rapat, kami sudah buka untuk pendaftaran calon perseorangan,” kata Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Rabu, 11 Desember 2019.
Weda menyebutkan, untuk pengumpulan bukti dukungan, KPU Tabanan mempersiapkan formulir yang bisa dicopy oleh calon kandidat perseorangan.
“Ada beberapa syarat dalam pengumpulan dukungan,” ujarnya.
Syarat formulir untuk dukungan calon perseorangan di Tabanan di antaranya, surat pernyataan yang ditempel dengan foto copy identitas kependudukan atau KTP sebanyak 31.123.
Dilakukannya rekapitulasi dukungan di tingkat desa hingga kecamatan. Daftar tabel dukungan perseorangan yang ditandatangani oleh kandidat dengan materai.
“Semua data diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sebanyak tiga rangkap,” katanya.
KPU Tabanan juga menekankan, agar dukungan calon perseorangan tersebar minimal di enam kecamatan. Untuk waktu penyerahan dokumen, dimulai sejak 19 Pebruari hingga 22 Pebruari 2020 sesuai jam kantor.
“Pada 23 Pebruari penyerahan mulai pukul 08.00 WITA hingga 24.00 WITA,” kata Weda.
Jika ingin mendapatkan informasi lebih terkait syarat calon perseorangan, KPU Tabanan membuka layanan konsultasi di kantor KPU selama jam kantor.
“Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih jelas dan detail, bisa datang ke kantor,” ujarnya.
Reporter: bbn/tab