Hakim Vonis WN Inggris Pemilik Kokain Separuh Lebih Ringan Tuntutan Jaksa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pria asal Inggris, Gilles Thomas Allcard William (43) bersama teman wanitanya, Putri Rahmawati (24) terlihat lega mendengar keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/1).
[pilihan-redaksi]
Bagaimana tidak, kedua terdakwa yang berencana pesta narkoba di sebuah villa di Kuta diputus hakim separuh dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) D.I Rindayani,SH mendakwa kedua terdakwa Pasal 112 Ayat (1) dan alternatif ke Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa menuntut pria asal Inggris itu hukuman 6 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 4 bulan. Sedangkan teman wanitanya, dituntut pidana dan denda yang sama. Hanya saja subsider 3 bulan.
Namun majelis hakim berpandangan lain dari tuntutan jaksa. Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek,SH.MH menilai kedua terdakwa bersalah mengkonsumsi narkotika jenis kokain.
"Menyatakan terdakwa bersalah menggunakan narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tiga tahun penjara," ketok palu hakim di ruang sidang Tirta.
Mendengar keputusan hakim, kedua terdakwa langsung berpelukan dan mengucap salam kepada kuasa hukumnya di persidangan. Sementara pihak JPU justru tidak melakukan upaya banding.
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, penangkapan kedua terdakwa bermula saat dua anggota Sat Narkoba mendatangi Vila Ning Kamar Nomor 3, Banjar Sindu Kelod, Desa Sanur, Denpasar Selatan pada 30 April 2019, Pukul 22.00 WITA.
Dimana petugas menemukan satu klip kokain seberat 0,08 gram dari terdakwa Thomas Alchard. Saat diiterogasi petugas, terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Paul (DPO) dengan harga Rp3 juta yang dibayar tunai dan mengambil barang haram itu didaerah Kerobokan, Kuta, Badung.
Selain itu petugas juga menggeledah teman wanita Thomas bernama terdakwa Putri Rahmawati yang saat digeledah ditemukan tiga klip sabu-sabu di meja rias kamarnya dengan berat total 0,40 gram dan empat klip kokain dengan berat 0,02 gram serta dua klip tembakau gorila dengan berat total 3,04 gram.
"Kepada petugas Putri Rahmawati nengaku membeli sabu itu Rp1,3 juta, tembakau gorila dibeli secara online seharga Rp600 ribu," sebut Jaksa dalam dakwaan.
Reporter: bbn/maw