Massa Saat Deklarasi dan Pendaftaran Bapaslon ke KPU, Ini Kata Bawaslu Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Bawaslu provinsi Bali menanggapi adanya Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) menghadirkan banyak massa saat pelaksanaan deklarasi dan mendaftar ke KPU di beberapa daerah di Bali.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, I Wayan Wirka menandaskan untuk tata cara dan jumlah peserta yang boleh masuk ke dalam ruang pendaftaran sudah diatur oleh KPU, dan Bawaslu Bali mengawasi untuk memastikan protokol pencegahan COVID-19 di KPU dijalankan dengan Baik. Sedangkan terhadap adanya kumpulan massa di luar ruang pendaftaran, hal tersebut bukan merupakan kewenangan Bawaslu.
"Sampai saat ini Bawaslu belum ada menangani pelanggaran terhadap protokol pencegahan COVID-19. (karena bukan kewenangan Bawaslu)," jelasnya.
Bawaslu sudah berupaya melalui imbauan dan selalu berkoodinasi dengan KPU agar para pihak yang terlibat dalam pilkada ini selalu mentaati protokol pencegahan COVID-19.
"Untuk pengawasan kampanye tentu Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat," ujarnya.
Selanjutnya KPU juga sudah mengatur tentang jumlah peserta kampanye, jika ada yang tidak mentaati maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama, Polri, Satpol-PP dan Satgas Penanganan COVID-19.
Dia menghimbau kepada Partai Politik, Bakal Paslon atau Paslon, tim kampanye, pendukung dan Masyarakat pemilih agar mentaati protokol pencegahan COVID-19, jangan sampai Pilkada ini menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
Reporter: bbn/aga