Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Tabanan "Warning" ASN di Media Sosial
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jelang masa kampanye Pilkada pada 26 September 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan memberikan peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati di media sosial untuk menjaga netralitas.
“Tahapan sudah mulai berjalan, tanggal 23 pengundian nomor urut, dilanjutkan pembukaan masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada Rabu, 23 September 2020.
Selain itu, ASN, pegawai honorer dan pegawai kontrak dilarang melakukan pendekatan atau mendaftaran diri sebagai pengurus pada salah satu partai politik. Mereka juga dilarang melakukan sosialisasi bakal calon melalui media sosial serta alat peraga kampanye (APK).
Bahkan, jika ASN maupun pejabat daerah memposting foto calon kepala daerah, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah.
"Pilihan politik bagi ASN hanya bisa diwujudkan dalam bilik suara,” ujar Rumada.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menyampaikan, memasuki masa tahapan Pilkada Tabanan, tugas Bawaslu tidak hanya pada penyelenggara dan peserta Pilkada, namun juga terkait netralitas ASN, prebekel dan kaur pemerintah desa.
“Kami sudah melakukan cegah dini dengan mengirim surat sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Surat cegah dini dan himbauan sebanyak 992 lembar yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Camat, Kepala Desa/ Prebekel, BPD, Kepala Sekolah SMAN/SMKN, Kepala Sekolah SMPN, Kepala Sekolah SDN, Perusahan Milik Pemerintah Daerah (Perusda) dan imbauan kepada Bendesa Adat se-Kabupaten Tabanan.
Reporter: bbn/tab