Viral, Pemuda Asal Gianyar Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pelaku penyebaran video berkonten pornografi berinisial KM AB asal Gianyar. Pemuda ini mengaku sengaja menyebarkan postingan video hubungan intim dengan mantan pacarnya karena persoalan cemburu buta.
Pengungkapan yang dilakukan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali ini berawal dari beredarnya screenshot postingan pada akun facebook beberapa hari lalu.
"Postingan itu berisi screenshot cuplikan video vulgar adegan intim dan kemudian menjadi viral di media sosial," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Suinaci, Kamis (8/10/2020).
Atas informasi itu, tim menyelidiki dan menemukan siapa pemilik akun tersebut. Hasil penyelidikan, ternyata akun yang digunakan memposting adalah milik korban namun dipegang/digunakan oleh pelaku.
"Postingan tersebut dibuat oleh pelaku dengan inisial KM AB asal Gianyar," beber AKBP Suinaci.
Menurutnya, postingan itu dibuat pelaku lantaran cemburu dan sakit hati dengan korban (mantan pacarnya) yang pacaran lagi dengan pria lain. Tidak hanya itu, pelaku AB juga mengancam dan memeras korban, dimana videonya akan disebarluaskan jika korban tidak memberikan uang Rp. 10 juta.
AKBP Suinaci kembali menerangkan, hasil penyelidikan dan pendalaman pihaknya sudah menyita barang bukti berupa HP dan Laptop. Setelah barang elektronik itu dibuka, tim menemukan foto-foto bugil dan video adegan intim antara korban dan pelaku.
"Peristiwanya terjadi sejak tahun 2018 dimana korban usianya belum dewasa. Korban diiming-imingi akan dibayarkan uang sekolahnya. Sehingga karena iming-iming tersebut pelapor mau diajak berhubungan badan dan divideo-kan," terang perwira melati dua di pundak itu.
Merasa ketakutan dan terancam videonya akan disebar luaskan oleh pelaku, kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (6/10/2020). Setelah mendalami kasus tersebut tim kemudian menangkap pelaku AB di tempat tinggalnya. "Pelaku sudah kami amankan ditempat tinggalnya," ungkap AKBP Suinaci.
Ditegaskan AKBP Suinadi, pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali karena perbuatannya membuat postingan yang mengandung unsur fitnah dan konten bermuatan pencemaran nama baik, melanggar kesusilaan, serta membuat dan menyebarkan konten bermuatan pornografi, dan melakukan tindakan seksual terhadap anak.
"Barang Bukti yg disita berupa 9 lembar screenshot postingan, laptop dan HP," tegasnya.
Sementara dalam kasus ini pelaku dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 32 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara dan paling tinggi 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Reporter: bbn/bgl