search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kakak Kandung Ancam Adik Kandung dengan Sajam
Sabtu, 24 Oktober 2020, 09:20 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Pria berinisial BER usia 37 tahun, warga Karang Bedil, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus meringkuk di jeruji penjara. 

Pasalnya, ER diduga melakukan pengancaman terhadap FS, 28 tahun, adik perempuannya sendiri. Pengancaman dengan senjata tajam terhadap adik kandung tersebut disulut oleh permasalahan keluarga. Karena ER tidak terima dituduh tidak merawat ayah mereka yang sedang menderita stroke. 

Apalagi sang adik sampai mendatangkan teknisi untuk memasang CCTV (Close-Circuit Television) di rumah orang tua mereka. 

"Kami menahan pelaku karena melakukan pengancaman terhadap adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam atau pedang," terang Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis (22/10). 

Kronologis kejadian, berawal pada 12 September lalu. FS yang tinggal di Pagutan, Kota Mataram, datang bersama suaminya ke rumah orang tuanya di Karang Bedil, yang juga ditempati pelaku ER. Kedatangan FS itu juga dengan membawa teknisi untuk memasang CCTV. 

FS curiga, kakaknya tidak mengurus ayah mereka dengan baik. ER tidak terima dengan tuduhan adiknya tersebut, lanjut mengancam dengan senjata tajam berupa pedang. Sambil menghunus pedang ER juga mengatakan akan membunuh adik perempuannya itu.

"Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali, pelaku bilang ingin membunuh," tutur Kasat Reskrim AKP Kadek Adi Budi Astawa.

Korban yang kaget, khawatir. Dan diam-diam F S merekam dengan handphonenya pengancaman oleh kakak kandungnya itu. Tujuannya, agar kakaknya itu berhenti mengancamnya.

"Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam," papar Kasat Reskrim.

Karena merasa terancam, korban melaporkan perbuatan kakak kandungnya tersebut. Dan polisi merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti. Yaitu berupa pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman.

Hukuman satu tahun penjara kini menanti ER. Karena perbuatannya, ER terancam dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami