search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
24 Tersangka Lakukan Pencoblosan di Rutan Polresta Denpasar
Rabu, 9 Desember 2020, 15:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Suasana berbeda tampak di Rumah Tahanan (rutan) Polresta Denpasar, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Denpasar, pada Rabu (9/12/2020). 

Sebanyak 24 tersangka yang tersangkut kasus tindak pidana memiliki hak memilih mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Padangsambian Denpasar Barat, tepatnya di rutan Polresta Denpasar. 

Sejak siang sekitar pukul 12.00-12.35 WITA, rutan Polresta Denpasar sudah dipenuhi 9 petugas terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPK Kecamatan dan saksi saksi. 

Petugas penyelenggara Pemilu ini membawa surat suara dan kotak suara ke dalam rutan Polresta Denpasar. 

"Secara teknis, kotak suara dibawa ke rutan Polresta Denpasar dan selanjutnya para tahanan yang memiliki hak memilih  melakukan pencoblosan," ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Sukadi, Rabu (9/12/2020). 

Sebelum pencoblosan dimulai, para tersangka yang terlibat tindak pidana ini wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). Diantaranya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

"Jadi, dari kami hanya mengamankan dengan penerapan prokes," bebernya.  

Dalam pengamatan, satu persatu para tahanan dipanggil untuk menyoblos. Sebelum menyoblos para tahanan ini di cek suhu badannya oleh petugas Provost Polresta Denpasar. 

Para tahanan yang dipanggil namanya masuk ke dalam bilik kotak suara, dan setelah keluar dikawal kembali masuk ke dalam rutan. 
"Proses pencoblosan di rutan Polresta Denpasar berjalan aman dan lancar," ungkap Iptu Sukadi. 

Dilanjutkannya, para tersangka yang memiliki hak memilih di Pilwali Denpasar merupakan tahanan Polresta dan Polsek jajaran. Para tahanan ini berjumlah 24 orang, sedianya dari tahanan Kejaksaan, bahkan ada tahanan yang sudah menjalani vonis Hakim. 

Sedangkan, untuk para tahanan yang memiliki hak memilih di Pilkada Kabupaten Badung berjumlah 8 orang yakni 1 perempuan dan 7 laki-laki. 

"Ada 24 tahanan yang mendapat hak memilih di Pilkada Walikota Denpasar. Yakni 4 tahanan perempuan dan 20 tahanan laki-laki," tegas Iptu Sukadi. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami