search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
14 Penyakit Komorbid Belum Layak untuk Menerima Vaksin Covid-19
Minggu, 27 Desember 2020, 16:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi untuk pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid yang layak maupun yang belum layak memperoleh vaksin Covid-19.

Dikutip dari Kontan.co.id, rekomendasi ini diberikan mengingat tak semua pasien dengan penyakit penyerta bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Rekomendasi ini berdasarkan data publikasi fase I/II vaksin Sinovac, data uji fase III di Bandung, berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis, dan data uji vaksin inactivacted lainnya yang sudah lengkap, seperti vaksin influenza, dan sebagainya.

Sementara data vaksin inactivated Covid-19 Sinovac masih belum lengkap. Selain itu, rekomendasi berikut ini spesifik untuk vaksin Covid-19 Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis vaksin Sinovac. Demikian pula dengan vaksin Covid-19 jenis lain.

Berikut daftar penyakit penyerta atau komorbid yang layak dan belum layak menerima vaksin Covid-19 Sinovac.

Penyakit penyerta atau komorbid layak:

  1. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)
  2. Alergi obat
  3. Alergi makanan
  4. Asma bronkial, dengan catatan: jika pasien dalam keadaan asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
  5. Rhinitis alergi
  6. Urtikaria
  7. Dermatitis atopi
  8. HIV, dengan catatan: Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200. Perlu dijelaskan kepada pasien bahwa kekebalan yang timbul dapat tidak maksimal, sehingga dianjurkan untuk diulang saat CD4>200.
  9. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
  10. Tuberkulosis
  11. Kanker paru
  12. Interstitial lung disease
  13. Penyakit hati
  14. Diabetes mellitus
  15. Obesitas
  16. Nodul tiroid
  17. Pendonor darah
  18. Penyakit gangguan psikosomatis

Penyakit penyerta atau komorbid belum layak:

  1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren,vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  2. Sindroma Hiper IgE
  3. PGK Non Dialisis
  4. PGK dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)
  5. Transplantasi Ginjal
  6. Sindroma nefrotik dengan imunosupresan/ kortikosteroid
  7. Hipertensi
  8. Gagal jantung
  9. Penyakit jantung koroner
  10. Reumatik autoimun (autoimun sistemik)
  11. Penyakit-penyakit gastrointestinal
  12. Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
  13. Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.
  14. Pasien hematologionkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis, leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll.

Penyakit penyerta atau komorbid tidak layak:
Pasien dengan infeksi akut. Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam menjadi kontraindikasi vaksinasi.

Dalam surat rekomendasi tersebut, PAPDI juga menekankan, pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta dan salah satunya belum layak divaksin, maka akan dipilih yang belum layak.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami