Miliki 13,16 Gram Sabu, Pemuda Asal Klungkung Diganjar 8 Tahun Penjara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemuda pengangguran berusia 27 tahun asal Desa Akah, Klungkung bernama I Komang Darmika, di PN Denpasar diganjar hukuman pidana penjara selama 8 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiyah,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 11 tahun, memilih untuk waktu 7 hari dalam memutuskan menerima atau upaya banding.
Pada sidang yang digelar online ini, majelis hakim memutuskan perbuatan terdakwa bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika berupa 40 plastik klip berisi sabu dengan total berat 13,16 gram netto.
Hakim pimpinan Gusti Ngurah Putra Atmaja,SH.MH., sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa tanpa hak melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," ketok palu hakim secara virtual.
Tertuang dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali pada Jumat 10 Juli 2020 sekitar pukul 00.15 WITA, di Depan Kantor MPM Finance jalan Buluh Indah No.133 B, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Petugas menemukan 5 paket plastik sabu dengan berat masing-masing 0,37 gram netto, saat itu. Kemudian dilakukan pengembangan di tempat tinggal terdakwa di Apun Kost, kamar Nomor 12, Jalan Tukad Petanu No 14X Desa Panjer, Denpasar Selatan.
"Penggeledahan di tempat kos terdakwa, polisi menemukan 35 paket plastik klip sabu. Jadi total seluruhnya ada 40 paket plastik yang total beratnya 13,16 gram netto," tutup JPU.
Reporter: bbn/maw