search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gedung Dipasangi Spanduk Simpatisan Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali
Jumat, 5 Februari 2021, 13:25 WITA Follow
image

beritabali/net

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Spanduk bertuliskan "Jaksa Bebal, Ngotot Ingin Penjarakan Jerinx" sempat terpampang di pintu masuk Kantor Kejati Bali, Renon. Diduga spanduk tersebut dipasang oleh para simpatisan dari Jerinx SID, terkait niat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi.

"Iya benar, hanya tiga menit saja mereka disana. Sudah kami lepas," aku Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Dirinya juga menyayangkan adanya aksi tersebut. Menurutnya jaksa sudah bekerja profesional dan sama sekali tidak ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Karena sebagaimana dalam proses hukum, jika keberatan bisa melakukan langkah hukum selanjutnya. Dan, hal itu sah kata Luga sebagaimana tertuang dalam undang undang. 

Artinya, lanjutnya jika terdakwa atau Jaksa yang menuntutnya tidak sependapat dengan putusan hakim di Pengadilan, maka bisa melakukan langkah Banding ke tingkat Pengadilan Tinggi. Selanjutnya bisa juga langsung mengajukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

Dijelaskannya, tindakan yang dilakukan sekelompok diduga simpatisan Jerinx itu adalah sebagai bentuk solidaritas dari sahabat terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. 

"Namun kami prihatin dengan bentuk solidaritas yang dilakukan ini. Kami melihat selama ini figur terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx telah dibangun sebagai sosok yang berjiwa sosial. Walau berstatus tahanan, ini dibuktikan dengan tetap melanjutkan kegiatan-kegiatan sosial tersebut," kata Luga. 

Hingga akhirnya, menurutnya aksi sosial Jerinx ikut mempengaruhi majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara. 

"Jaksa yang menjalankan tugas sebagai JPU dalam perkara ini menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ada sama sekali ada makna pembalasan dari proses pidana yang dijalankan. Mari kita serahkan kepada pengadilan atau Mahkamah Agung untuk mengadili secara obyektif," singkat Luga.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami