Pemkab Tabanan Tak Lagi Ikut Kelola DTW Ulun Danu Beratan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kontrak kerjasama antara DTW Ulun Danu Beratan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan pasca berakhir 31 Desember 2020 tak lagi diperpanjang.
Artinya, sejak awal tahun 2021, pengelolaan Ulun Danu Beratan akan dilakukan secara mandiri oleh Gebog Pesatakan atau pengempon pura setempat. Di sisi lain, pemutusan kerjasama ini diyakinkan tidak akan mempengaruhi potensi pendapatan asli daerah, karena Pemkab Tabanan tetap menetapkan tiga jenis pajak yang akan dipungut tiap bulannya yakni pajak restoran, retribusi karcis masuk dan pajak parkir.
Ketua Perkumpulan Daya Tarik Wisata (PDTW) Ulun Danu Beratan I Wayan Mustika pada Rabu (17/2) menjelaskan, tidak diperpanjangnya kontrak kerja sama ini sudah dilakukan koordinasi antara manajemen Danau Beratan dengan Pemda Tabanan. Bahkan rancangan untuk mengelola mandiri sudah dipersiapkan sejak 6 bulan sebelum perjanjian selesai.
"Koordinasi melalui rapat sudah kita lakukan, mulai awal tahun 2021 kita kelola mandiri seperti obyek wisata The Bloom Garden dan ini sudah ada payung hukumnya dari Kemenkumham," terangnya.
Dia menjelaskan, pemutusan kerja sama ini dilakukan karena Pemkab Tabanan sendiri tak memiliki aset di DTW Ulun Danu Beratan. Dengan tidak adanya kerjasama tersebut, lanjut kata Mustika pihak Ulun Danu Beratan kedepan tentunya hanya menyetorkan pajak sesuai dengan peraturan Pemkab Tabanan.
Pajak yang disetorkan nanti adalah pajak parkir 25 persen, retribusi tiket masuk 20 persen dan pajak restoran 10 persen dari hasil pendapatan yang diperoleh Ulun Danu Beratan.
"Jadi nanti kita hanya setorkan 3 pajak tersebut ke Pemkab Tabanan, kalau sebelumnya sesuai perjanjian kerja sama kami setor 26 persen dari pendapatan netto tiap bulan, dengan asumsi selama setahun sebesar Rp6-Rp6,5 Miliar, itupun jika kondisi normal atau sebelum pandemi," ucapnya.
Reporter: bbn/tab