Akhir Pelarian Seorang Remaja Kasus Pencabulan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pelarian seorang remaja tersangka kasus pencabulan, ZR (16) berakhir. Remaja yang merupakan anak kepala desa atau kades ini ini ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat sedang berada di Kelurahan Bagas Godang Kecamatan Sipirok, Jumat (19/2/2021) pukul 21.00 WIB.
Dia ditangkap karena diduga menghamili seorang gadis berinisial SPR (16). Sebelum ditangkap, anak kades ini sempat dikabarkan telah melarikan diri ke Aceh.
“Tersangka pada saat itu hendak pergi ke Medan, namun petugas mencegatnya di tengah perjalanan, ” ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Minggu (21/2/2021).
Dia menjelaskn, penangkapan dilakukan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa ZR ingin pergi ke Medan dengan menggunakan angkutan umum. Polisi pun langsung menuju ke Sipirok untuk mencegat dan menangkap ZR.
Sesampainya di lokasi, angkutan umum yang ditumpangi ZR disetip. Anggota Sat Reskrim Polres Tapsel sedang dalam perjalanan. Polisi kemudian menghentikannya.
Sesampainya di dalam mobil itu polisia mendapati ZR. Sehingga langsung dilakukan penangkapan. “Sekarang kami akan memboyong tersangka ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya. Atas perbuatannya, ZR dikenakan pasal 81 subs pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, ZR yang merupakan anak Kepala Desa di daerah Tapanuli Selatan yang diduga menghamili seorang gadis di bawah umur. Pendiri Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Burangir Timbul Simanungkalit mengatakan saat ini SPR (16) sedang hamil 7 bulan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net