search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lapangan Pekerjaan Susah, Puluhan Pengangguran Jualan Narkoba
Minggu, 28 Februari 2021, 12:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Lapangan Pekerjaan Susah, Puluhan Pengangguran Jualan Narkoba

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Susahnya lapangan pekerjaan membuat puluhan pengangguran memilih untuk berjualan narkoba, atau menjadi kurir barang haram tersebut.

Apalagi adanya pandemi Covid-19 membuat semakin sulitnya mendapatkan pekerjaan. Tak hanya itu saja, banyak juga pengusaha gulung tikar akibat Corona.

Dari catatan Polresta Malang Kota ada sebanyak 65 kasus narkoba sepanjang Januari - Februari 2021. Sedangkan untuk tersangka yang diringkus berjumlah 73 orang merupakan pengangguran.

Kasat Resnarkoba, Kompol Anria Rosa Piliang mengatakan, dari seluruh kasus yang ditangani, barang bukti yang diamankan ada ganja sejumlah 104,36 gram. Kemudian narkoba jenis sabu 340 gram dan 16 pil ekstasi.

Rosa melanjutkan, status para tersangka didominasi pengangguran. Ia menduga fenomena ini akibat pandemi Covid-19.

"Biasanya kan mahasiswa. Tapi di masa pandemi ini malah menurun. Pada tahun 2021 yang besar malah pengangguran," ujarnya, dikutip dari Suaramalang.id -media jaringan- Suarabogor.id, Minggu (28/2/2021).

Kurir narkoba jadi jalan keluar tersingkat lantaran tergiur upah yang lumayan. Sekali antar paket narkoba, oleh bandar diberi upah bervariasi, ada yang sampai Rp1 juta, sekali antar.

"Pertama mereka ada masalah ekonomi. Terus diming-imingi narkoba. Mereka mau dan akhirnya kebanyakan menjadi kurir karena menganggur juga," jelasnya.

Rosa mengimbau agar masyarakat tak mengambil jalan pintas sesat dengan menjadi kurir narkoba, meski kondisi perekonomian sulit akibat pandemi Covid-19. Sebab, jika tertangkap menjalankan bisnis haram tersebut, hukuman pidananya tidak main-main.

Pelaku peredaran narkoba, bakal dijerat sesuai Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Serta pidana denda Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami