search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Sita 2 Sertifikat Tanah Diduga Hasil Penjualan Sabu DPO Narkoba
Sabtu, 20 Maret 2021, 16:50 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil menangkap seorang DPO Narkoba dengan kasus 3,3 kilo gram di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/3/2021).

DPO ini berinisial EMZ (37 tahun) Swasta, alamat Sultan Salahudin Bumi Asri Lingkungan Bendige, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Tim opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu Tim opsnal Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota menangkap EMZ di Griya dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim.

"EMZ merupakan terduga pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 23 Agustus 2020 lalu dengan kasus 3,3 Kg Sabu," jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Jumat (20/3).

Barang bukti yang berhasil disita petugas satu buah buku tabungan, dua Buah HP merek Samsung duanya lagi merek OPPO, dua buah Dompet, 3 ATM BRI, 2 buh ATM BCA dan SIM.

Selain barang bukti elektronik dan buku tabungan, Polisi juga mengamankan barang lainnya seperti dua buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjulan sabu, dan satu lembar kwitansi senilai Rp.565.000.000 dan 10 lembar bukti transfer yang diduga bukti transaksi narkoba.

"Pelaku ini selalu berpindah - pindah tempat tinggal. Itu sebabnya kami baru bisa menangkapnya sekarang. Dia kadang tinggal di Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sumatra," jelas Helmi.

Sementara untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan EMZ, dikatakan Helmi akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Nanti rencana penanganan kasus TPPU nya dia, kita akan join investigasi dengan pihak BNN," pungkas Helmi.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami