search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tipu Rp1,5 Miliar, Oknum Dokter Jadi Calo Dokter Spesialis Dihukum 34 Bulan
Kamis, 25 Maret 2021, 18:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Oknum dokter bernama Irfana (42) yang melakukan penipuan kepada sesama dokter hingga Rp.1,5 miliar, oleh Pengadilan Negeri Denpasar dihukum selama 2 tahun 10 bulan penjara (34 bulan).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra,SH menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Sukradana,SH.,MH., sependapat dengan dakwaan primer yang diajukan JPU. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.

"Menghukum terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim dalam sidang online di PN Denpasar.

Dari data yang tertulis dalam dakwaan, dokter kelahiran Klungkung, 9 Oktober 1978 ini diproses secara hukum berdasarkan laporan korban dr.Elizabeth Lisa Ernalis (29). Berawal pada 24 Juni 2018 korban Elizabeth datang ke rumah terdakwa dr. Irfana di Klungkung, setelah istri terdakwa dr. AP melahirkan. 

Saat bincang-bincang, dr.AP menawarkan Elizabeth sekolah dokter spesialis kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. 

"Iis, gak mau melanjutin sekolah, dicoba saja. Kalau mau Si Koko (terdakwa) bisa bantuin tuh," kutip jaksa, saat istri terdakwa menawarkan sekolah pada korban. 

Bahkan, untuk di Airlangga, di UI, di Udayana diyakini bisa lulus 99%. Kemudian Pada 21 Juli 2018, terdakwa dr. Irfana menelepon korban dan juga kirim pesan WhatsApp mengatakan sudah positif dan itu hoky-nya korban karena Babe sudah bisa memastikan bisa membantu di Fakultas Kedokteran Unud. 

Selanjutnya, pada 24 Juli, terdakwa kembali menelpon korban untuk datang ke Bali bersama orangtuanya. 25 Juli 2018, korban bersama ibunya Sinta Kusuma Dewi datang ke rumah terdakwa di Klungkung. Terdakwa dr. Irfana menjanjikan kepada korban bisa masuk dokter spesialis dari awal sampai persiapan akhir. 

"Terdakwa minta uang Rp2 miliar," ucap jaksa. 

Namun saat itu saksi korban hanya sanggup Rp1,5 miliar. Pada 26 Juli 2018 korban kembali bertemu dan mentransfer Rp50 juta sebagai tanda jadi ke rekening atas nama dr. Irfana di sebuah ATM BCA di dekat Kampus Unud Denpasar. 

Besoknya, 27 Juli kembali mentransfer Rp450 juta ke rekening BCA atas nama dokter Irfana melalui teller bank BCA di Sudirman  Denpasar. Pada 14 September 2018, terdakwa datang ke rumah korban di Jakarta menagih kekurangan Rp 100 juta. 

Selanjutnya pada 15 September ditransfer 7 kali dengan nilai seratus juta dan puluhan juta dan 17 September kembali ditransfer ke rekenening atas nama terdakwa sebanyak lima kali.

 Lanjut jaksa, untuk meyakinkan korban dan ibunya, terdakwa awalnya menyerahkan satu cek pada korban senilai Rp 500 juta sambil mengatakan "Saya tidak mungkin tipu tante dan nama saya sebagai taruhan di mata Babe. Dan apabila tidak lulus, H+1 cek tersebut bisa dicairkan," kutip dalam dakwaan.

Saat itu, lanjut jaksa Agus, terdakwa kembali menyodorkan dua cek pada korban masing-masing senilai Rp500 juta. Pada 28 hingga 30 Oktober korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru Dokter Spesialis Kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. 

Namun saat pengumuman 9 November 2018, nama korban tidak muncul alias tidak lulus seleksi dokter spesialis. Korban pun merasa tertipu, dan 10 November menelepon terdakwa dr. Irfana, untuk mencairkan ketiga cek yang diberikan sebelumnya. Sialnya cek itu tidak bisa dicairkan karena sudah kadalawarsa. 

Pada 16 November, terdakwa mendatangi rumah korban menyerahkan empat lembar cek. Tiga cek berisi Rp 500 juta, dan satu cek berisi Rp15 juta. 

Namun saat jatuh tempo cek itu Desember dan saat dicairkan tidak ada dananya. Korban Elizabeth Lisa Ernalis yang merasa ditipu mengalami kerugian Rp1,5 miliar dan langsung mempolisikan terdakwa.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami