search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Turis Asing Boleh ke Bali, Ini Syaratnya
Sabtu, 3 April 2021, 14:10 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Rencana pembukaan pintu pariwisata Bali harus tetap dibarengi penerapan protokol kesehatan yang ketat, terutama terkait masalah karantina.

"WNA yang masuk ke Bali diharuskan menjalani protokol kesehatan yang berlaku sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, Yakni mulai dari dua kali tes PCR hingga karantina selama lima hari," ungkap Kepala BNPB sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen TNI Doni Monardo dalam keterangan tertulis dari Pemprov Bali, Jumat (2/4).

Menurutnya, Bali merupakan suatu etalase bagi Indonesia di mata dunia. Di mana baik buruknya penanganan Covid-19 di Bali akan sangat berdampak kepada pamor Indonesia di mata dunia internasional.

"Untuk itu, arahan Bapak Presiden jelas, Bali harus dijadikan prioritas utama dalam penanganan Covid-19. (Pemerintah) pusat dari awal sudah komitmen tentang hal itu," imbuhnya.

Menurut Doni, berdasarkan pengalaman selama ini, warga negara asing belum bisa dikatakan sepenuhnya disiplin dalam prokes sehingga diperlukan penanganan lebih lanjut. Terlebih belakangan muncul varian baru virus Covid-19 yang membuat beberapa negara kembali melakukan lockdown.

"Untuk itu, kita ingin penanganan pelaku perjalanan terutama WNA di Bali bisa dilaksanakan secara terintegrasi, dengan membentuk satuan tugas khusus yang menangani kekarantinaan," jelas Doni.

"Kedatangan WNA harus kita pastikan (bebas Covid-19) dengan diagnostik yang memadai karena kalau kita biarkan, prokes-nya kita kendurkan. Maka pasti akan terjadi kenaikan kasus," imbuhnya.

Doni menjabarkan, meski PMI maupun WNA yang tiba di Indonesia sudah membawa surat hasil keterangan negatif Covid-19 dari negara asal, namun tidak menjamin mereka terbebas dari infeksi virus corona.

Ada beberapa repatriasi yang juga baru ditemukan positif corona saat dilakukan pemeriksaan swab kedua, atau pada hari kelima pelaksanaan karantina.

Dari data yang dipaparkan, total repatriasi yang positif corona per 28 Desember 2020-31 Maret 2021 berjumlah 2.102 orang. Dengan rincian, 1.444 orang positif di swab pertama dan 658 orang di Swab kedua.

"Setelah dikarantina 5x24 jam, swab kedua, apa yang terjadi? Masih terjadi 658 orang yang positif Covid-19. Pertanyaannya, di mana bisa kena? Bisa jadi keberangkatan belum terinfeksi, atau terpaparnya di dalam pesawat," sebut Doni.

Tak hanya bagi WNI, pihaknya juga menemukan juga banyak WNA yang didapati positif corona, meski sudah membawa surat hasil negatif PCR dari negara asalnya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami