Residivis Pencurian Kembali Beraksi untuk Kebutuhan Sehari-hari
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Catur Yuli Setiawan (20) dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat dalam kasus pencurian di rumah kos di Jalan Pulau Salawati Denpasar Barat.
Tidak hanya sekali, residivis yang pernah huni Lapas Kerobokan ini juga mencuri di Jalan Gadung dan wilayah Kereneng Denpasar.
Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat, AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin, tersangka Catur ditangkap atas kasus pencurian di Jalan Pulau Salawati nomor 1X kamar kos, pada 23 Pebruari 2021 sekitar pukul 03.41 WITA.
Korban atas nama Imam (30) mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu dari hilangnya uang yang ditaruh di dalam kamar kosnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk melalui jendela kamar kos korban dan mengambil barang barang. Namun aksi pencurian itu dipergoki oleh korban yang sedang tidur dan pelaku melarikan diri.
"Korban memergoki aksi pelaku yang kabur. Pelaku melompat jendela kamar kos dan mengambil uang milik korban," ujar AKP Andi Yaqin, Minggu (4/4/2021).
Dari hasil penyelidikan, tersangka Catur yang sudah teridentifikasi ciri-cirinya tersebut dibekuk di Jalan Abianbase Perum Turus Lumbung Kuta, Rabu (31/3/2021).
"Dia kami bekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Kuta," beber mantan Kapolsek Kuta Selatan ini.
Setelah diinterogasi, tersangka Catur mengakui seluruh perbuatannya melakukan pencurian di TKP. Selain di Jalan Pulau Salawati, dia juga beraksi di rumah kos di seputaran Kereneng dan Jalan Gadung Denpasar Timur.
AKP Yaqin mengatakan tersangka Catur adalah seorang residivis kasus pencurian yang pernah ditangkap jajaran Polsek Denpasar Timur. "Dia ini residivis kasus pencurian," ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka Catur melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan Polisi adalah barang bukti berupa baju yang digunakan saat beraksi.
Reporter: bbn/bgl