search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Disidang, Oknum Polisi Bantah Minta Jatah pada Saksi Korban PSK Online
Kamis, 29 April 2021, 20:45 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Oknum Polisi yang sudah mendapat hukuman kode etik di Polda Bali kini jalani persidangan di PN Denpasar. 

Sidang yang digelar secara online itu langsung pada agenda pemeriksaan saksi korban. Oknum Polisi berinisial RCM, disidangkan terkait kasus dugaan pemerasan serta pencabulan terhadap wanita MiChat dengan ancaman dan penipuan untuk keuntungan pribadi atau diri sendiri.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Dewa Budhi Watsara,SH.MH., disebutkan Jaksa Bagus Putra,SH bahwa terdakwa oknum polisi ini tidaklah sendiri tetapi bersama seorang masyarakat sipil berinisial SLM. 

Selain saksi korban berinisial Mi, saksi penghuni kos di lokasi kejadian di bilangan Gelogor Carik, Denpasar Selatan juga dihadirkan untuk diminta keterangannya secara online.

Saksi korban menceritakan ikhwal kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi, hingga dia mengaku juga sempat disetubuhi setelah tamunya keluar kamar. Namun terdakwa di depan persidangan secara virtual itu membantah beberapa keterangan korban, khususnya saat terdakwa RCM disebut minta paksa dilayani nafsunya pada wanita pekerja seks komersial via aplikasi MiChat atau PSK online.

Dalam persidangan, Mi mengatakan bahwa setelah mendapatkan bookingan, dia digerebek oleh terdakwa RMC, oknum polisi yang bertugas di Polda Bali. Saat itu oknum polisi itu mengambil Iphone korban dan minta tebusan Rp 1,5 juta. 

"Jika tidak mau, maka akan dibawa ke kantor Polda Bali. Selain HP, kata korban, juga diambil uangnya yang ada di dompet sebanyak Rp 300 ribu oleh terdakwa," Sebut jkasa.

Sebelum dipuaskan nafsunya, RCM sempat mengancam akan menyeret ke Polda Bali jika tidak mengiyakan keinginan RCM. 

"Saat itu dia (RCM) mengaku bersama timnya di luar (di luar kamar-red), sehingga saya takut," kata korban dalam kesaksiannya tertulis di dakwaan.

Karena takut, dia memberikan uang, ponsel dan juga melayani berhubungan badan. Namun keterangan korban soal terdakwa minta jatah bersetubuh itu langsung dibantah oleh terdakwa RCM saat diminta menanggapi oleh majelis hakim. 

Pada kesaksian korban, yang diakui terdakwa adalah minta uang. Namun korban tetap pada pendirian. "Itu hak kalian dalam memberikan keterangan dan menanggapi. Ini sebenarnya masalahnya kecil, tapi efeknya yang besar," ucap hakim yang kemudian akhirnya terdakwa mengakui kesalahannya dan mengatakan menyesali perbuatannya.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami