search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Tempat Hiburan di Legian Ditindak Karena Langgar Prokes Covid-19
Senin, 10 Mei 2021, 21:25 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim gabungan Yustisi menindak tegas empat tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Legian Kuta karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. 

Empat THM tersebut kedapatan beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan, bahkan dengan jumlah pengunjung yang membludak. 

Padahal sesuai aturan pemerintah yang diprogramkan dalam bentuk  Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah THM wajib membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WITA dan juga wajib membatasi jumlah pengunjung. 

Penindakan 4 THM di Legian Kuta disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, di mapolresta Denpasar, pada Senin, 10 Mei 2021. Menurutnya, sampai saat ini jam malam masih tetap diberlakukan, termasuk juga pembatasan PPKM. 

Walau sudah diterapkan, masih ada saja THM di wilayah Legian Kuta yang tidak mengindahkan prokes

"Ya ada 4 titik (tempat hiburan malam) yang kami tindak karena melanggar prokes. Semuanya berada di wilayah Legian Kuta," terangnya. 

Dijelaskannya, empat THM itu melakukan pelanggaran diantaranya tidak menerapkan prokes, baik dari jumlah pengunjung dan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

"Pelanggarannya tidak menerapkan prokes dengan baik. Selain itu batas waktu yang telah ditentukan jam 10 malam, tapi mereka masih melaksanakan aktivitas," ujarnya. 

Diungkapkannya, karena lokasi THM berada di wilayah Badung, pihaknya akan bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Badung dalam hal penindakan. 

"Kita kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Badung dan akan ditinjau ulang perijinannya. Selain itu, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," beber mantan Wakapolres Badung itu. 

Kombes Jansen sangat menyayangkan masih adanya pelanggaran prokes yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan baik di Denpasar dan Badung. Padahal, jauh-jauh hari sudah disosialisasikan agar selama beroperasi wajib melaksanakan prokes yang ketat. Agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19. 

"Apalagi sekarang ini sudah muncul varian covid-19 dari India dan ini sudah kita antisipasi," tegasnya. 

Dalam beberapa hari ini, terang mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat tersebut, pihak Polresta Denpasar dan seluruh stakeholder terkait, gencar melaksanakan patroli bersama di wilayah destinasi wisata di Kuta. Pihaknya bersinergi dengan Satpol PP, TNI dan Dishub serta stakeholder lainnya mengadakan patroli bersama guna memastikan penerapan prokes di wilayah Kuta berjalan dengan baik. 

"Sekarang ini yang menjadi sorotan adalah wilayah Kuta sebagai lokasi tempat berkumpulnya masyarakat yang sedang berwisata. Kami ingin memastikan agar prokes di wisata Kuta sudah berjalan dengan baik," ujarnya. 

Kombes Jansen berharap agar selama pembatasan kegiatan, masyarakat saling bahu membahu dan bekerjasama untuk mencegah dan memutus penyebaran virus covid-19. Dia juga meminta agar apa yang sudah menjadi aturan pemerintah supaya bisa dipatuhi dan dilaksanakan agar terhindar dari penularan virus yang mematikan tersebut. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami