search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Istri Kena Guna-Guna, Suami Nekat Jadi Pencuri
Kamis, 20 Mei 2021, 19:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Istri Kena Guna-Guna, Suami Nekat Jadi Pencuri

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap pria berinisial SU (35) yang mengaku terpaksa mencuri karena beralasan butuh biaya untuk berobat sang istri. Dalam menjalankan aksinya, SU mengajak rekannya, JK yang kini masih diburu polisi karena buron. 

"Mengakunya terpaksa mencuri karena butuh biaya berobat istrinya yang katanya sakit karena kena guna-guna," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis (20/5/2021).

Terduga pelaku pencurian yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu, menurut Kadek Adi, ditangkap berdasarkan adanya laporan korban asal Desa Jeringo, Kabupaten Lombok Barat.

"Dari penelusuran laporannya di lapangan, identitas yang bersangkutan kami dapatkan dan berhasil kami tangkap di rumahnya di wilayah Jeringo, yang masih satu wilayah dengan TKP pencurian," ujarnya.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa telepon pintar milik korban. Kemudian, uang tunai senilai Rp8 juta, dan satu slop rokok yang dicuri dari dalam kios korban.

"Katanya uang sudah dibagi-bagi, dia dapat jatah Rp3 juta," katanya pula.

Karenanya, Kadek Adi menjelaskan JK pelaku yang sedang diburu berperan ikut mengawasi ketika SU melakukan aksi pencurian.

"Inisialnya JK, identitasnya sudah kami kantongi dan sekarang masih dalam pengejaran. Perannya sebagai eksekutor, sedangkan JK ini memantau dari luar TKP," ujar dia.

Kini SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami