search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Tersangka, Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan di Buleleng Ditahan
Kamis, 27 Mei 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Polisi akhirnya melakukan penahanan pada Kamis (27/5/2021) pelaku pencabulan AD (40) terhadap keponakannya yang tidak lain merupakan kerabat jauh keluarga korban.

Hal ini setelah Pemeriksaan secara intensif yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi termasuk korban dan menetapkan terduga pelaku AD (40) sebagai tersangka. Perbuatan pelaku dikuatkan dengan hasil pemeriksaan medis terhadap korban berupa hasil visum.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menegaskan, pelaku telah resmi dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolres Buleleng. Penahanan pelaku juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan korban termasuk hasil visum yang menyebutkan adanya luka robek.

“Ada luka robek lama berdasarkan hasil visum, sehingga setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku yang juga paman korban ini sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim,” ungkap Sumarjaya.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng juga terungkap aksi persetubuhan yang dilakukan AD terhadap keponakannya itu sebanyak 4 kali yang dilakukan sejak bulan desember tahun lalu hingga bulan Februari lalu. 

“Korban baru lulus dari sekolah dan digarap oleh pelaku di rumahnya di Banyuning saat rumah sepi,” papar Sumarjaya.

Terungkapnya pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal saat korban kebingungan lantaran tidak datang bulan, bahkan saat itu pelaku AD saat diberitahu oleh korban malah memberikan sejumlah uang untuk membeli obat yang digunakan agar datang bulan korban lancar. 

Namun obat yang dibeli oleh korban disimpan di dalam tas dan tidak digunakan. Sementara, pihak keluarga korban juga telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, hanya saja pelaku masih plin-plan, sehingga pelaku yang berstatus sebagai duda dan masih memiliki seorang pacar itu dilaporkan ke Mapolres Buleleng. 

Selanjutnya proses secara hukum dilakukan polisi dan menahan serta menyatakan sebagai tersangka terhadap pelatih senam Kodya Denpasar tersebut. 

Dalam penanganan kasus itu, pelaku AD dijerat oleh polisi dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan juga dikenakan denda hingga mencapai lima miliar rupiah.

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami