Kerap Timbulkan Kerumunan, Pantai Batu Bolong Disidak
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dalam rangka penertiban Prokes terkait PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat), Kodim 1611/Badung melalui Koramil 1611-03/Kuta bersama Polsek Kuta Utara Sat Pol PP Kabupaten Badung melaksanakan yustisi dan penertiban prokes, Selasa (22/6) di Kuta, Badung.
Pengunjung di Pantai Batu Bolong dan Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneng menjadi sasaran penertiban Prokes ini. Danramil 1611-03/Kuta Mayor Kaveleri Edy Surnoto selaku koordinator kegiatan menerangkan, lokasi itu dipilih karena disinyalir ada kegiatan ibadah disana untuk mencegah terjadinya kerumunan sehingga perlu dilakukan pendisiplinan.
"Kita juga membagikan masker kepada masyarakat Hal ini merupakan salah satu langkah preventif Kodim 1611/Badung dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan patroli gabungan PPKM masih menemukan pelanggar prokes di antaranya tidak menggunakan masker 8 orang, tidak menggunakan masker dengan benar 4 orang.
Mereka diberikan sanksi berupa tindakan fisik dan teguran serta Sanksi Denda sebesar Rp.100.000, kepada 7 Warga Negara Asing dan 1 WNI yang melanggar Prokes.
“Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan Patroli Gabungan PPKM, bisa bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran Covid 19 di Wilayah Kodim 1611/ Badung," tuturnya Danramil 1611-03/Kuta Mayor Kaveleri Edy Surnoto.
Reporter: bbn/dps