search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Klungkung Terapkan PPKM Darurat, Fasilitas Umum di Tutup
Jumat, 2 Juli 2021, 16:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/Klungkung Terapkan PPKM Darurat, Fasilitas Umum di Tutup

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta merapatkan Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung terkait penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Jumat (2/7). 

Turut hadir Kapolres Klungkung, AKBP Made Dhanu Ardana, Kalak BPBD Klungkung, I Putu Widiada, Kepala Dinas Kesehatan Klungkung, dr. Ni Made Adi Swapatni, dan Anggota Satgas lainnya. 

PPKM darurat berlaku diwilayah Jawa dan Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas, di antaranya, pemberlakukan work from home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial. 

Sedangkan sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring. 

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. 

Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, atau pesan antar.

Sedangkan fasilitas umum atau areal publik seperti Alun-alun, Monumen ditutup sementara. 

"Segera dibuatkan spanduk dan pengawasan ketat dari satgas Covid," tegas Bupati Suwirta.

Sementara upacara keagamaan yang sudah disiapkan sebelum diterapkan PPKM darurat mungkin bisa dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Mengingat upacara agama tidak boleh terlepas dari kehidupan masyarakat Bali dan waktu pelaksanaan juga sudah ditentukan.

Bupati Suwirta mengimbau desa adat melakukan upacara agama dengan prokes yang ketat dan jumlah peserta yang terbatas. 

"Pelaksanaan upacara keagamaan tanpa memperhatikan prokes yang ketat sangat berisiko. Karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati karena Bali masih dalam suasana Covid-19," ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut Bupati pihaknya mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan berharap pandemi ini bisa segera berakhir. 

Reporter: Humas Klungkung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami