search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Suami Hamili Selingkuhannya, Istri Sah Rela Dipoligami
Senin, 23 Agustus 2021, 23:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Suami Hamili Selingkuhannya, Istri Sah Rela Dipoligami.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Seorang pria berinisial BAK (36 tahun) warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat, diduga menghamili seorang wanita selingkuhannya berinisial N asal Lombok.

Hal tersebut langsung dilaporkan N kepada Kepala Desa Labuhan Lalar serta Bhabinkamtibmas setempat. 

Setelah keduanya dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan yang dihadiri juga oleh istri BAK, Minggu (22/8). Akhirnya istri BAK meminta dan mengizinkan suaminya untuk menikahi selingkuhannya yang diduga telah hamil tersebut.

Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar, Briptu Agus Rahmat dalam laporannya, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi SSos di Taliwang, Senin (23/8) membenarkan adanya mediasi tersebut. Atas pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK.

“Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK,” jelas Eddy.

Dijelaskan Eddy, atas pengakuan korban N bahwa awal mereka berkenalan pada beberapa bulan yang lalu saat BAK yang menjadi ojek mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang untuk menjenguk keluarganya. 

Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat, sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu.

Di pertemuan selanjutnya itulah terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. Sehingga akhirnya N hamil. 

Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.

Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi. Bhabinkamtibmas menjelaskan bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Namun, setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.

“Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik,” ujar Eddy Soebandi.

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami