6 Remaja di Denpasar Rampas dan Aniaya Korban
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Enam remaja, 4 diantaranya pelajar SMP-SMK dan 2 remaja putus sekolah ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar di daerah Buana Kubu-Tegal Harum, Denpasar, pada Kamis 7 Oktober 2021 malam.
Komplotan remaja nakal ini melakukan serangkaian kejahatan disertai penganiayaan terhadap korbannya dengan modus berpura-pura menawarkan obat kuat.
Pelaku masing-masing bernama Ananda Rahmatullah alias Nanda (19) tinggal di Jalan Cok Agung Tresna Denpasar. Doni Damra (19) asal Banyuwangi tinggal di Jalan Kargo Gang Kenanga Denpasar. Keduanya sebagai otak pelaku dan sudah putus sekolah.
Kemudian tersangka KSA (15) pelajar Kelas 1 SMK tinggal di Jalan Buana Kubu Gang Lebah Denpasar. PT LD alias Lanang (13) pelajar Kelas 1 SMP tinggal di Jalan Gunung Agung Gang 1C nomor 8 Denpasar. MD MSW alias Kembar (15) pelajar Kelas 1 SMK tinggal di Jalan Gunung Lebah Denpasar.
GD CSF alias Eki (17) pelajar tinggal di Jalan Gunung Mas Gang 1 Denpasar. Nama terakhir ini (Eki) pernah terlibat kasus jambret yakni di wilayah Legian-Seminyak dan ditangkap Polsek Kuta. Karena masih dibawah umur kasusnya dilakukan secara diversi.
Dalam kasus ini, ada dua korban yang sudah melaporkan kejadian, yakni Jefriyanto (24) dan Joko Sungkowo (29). Kedua korban merasa dirugikan atas tindakan para pelaku yang tidak hanya merampas barang barang tapi juga melakukan penganiayaan.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan modus kejahatan para pelaku yakni berpura-pura menawarkan "obat kuat" melalui aplikasi michat kepada korban Jefriyanto yang tinggal di Jalan Padang Luwih Dalung Badung.
Selanjutnya, korban dan para pelaku janjian bertemu di Jalan Gunung Talang VI C nomor 12 Denpasar, pada Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 02.56 WITA.
Setelah bertemu korban sempat mengobrol dengan salah seorang pelaku yang akrab dipanggil Nanda. Tapi pada saat korban hendak membayar Rp3 juta dengan mengeluarkan dompet, enam remaja ini beraksi.
"Jadi mereka ini memiliki peran masing masing, ada yang memukul dengan double stik, memeluk korban dari belakang, mengambil paksa HP, memukul pipi dan memukul dari samping," terangnya.
Setelah menganiaya korban, para pelaku juga merampas HP dan dompet milik korban dan langsung kabur. Dalam pengejaran Tim Resmob Polresta Denpasar, keenamnya dibekuk saat nongkrong di daerah Buana Kubu-Tegal Harum Denpasar, pada Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.
Namun tersangka Doni Damra yang saat ditangkap mencoba melawan dan melarikan diri sehingga kakinya dilumpahkan timah panas.
Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah beraksi sebanyak 13 kali dengan modus yang sama. Dimana 3 TKP di Jalan Bikini Denpasar, 4 TKP di Jalan Mahendradatta Denpasar, 5 TKP di Jalan Gunung Talang Denpasar dan 1 TKP di Jalan Pura Demak Denpasar.
"Dengan modus yang sama para pelajar ini mengaku sudah beraksi sebanyak 13 kali di lokasi berbeda," beber mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini.
Selain mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor, penyidik menjerat ke 6 pelaku dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: bbn/bgl