search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
5 Korban Oknum Pegawai PDAM di Tabanan Rugi Rp300 Juta
Minggu, 31 Oktober 2021, 20:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/5 Korban Oknum Pegawai PDAM di Tabanan Rugi Rp300 Juta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Tersangka I Made Arjana (41) terus menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Abiansemal, Badung. 

Dari hasil pengembangan, oknum pegawai PDAM di Tabanan ini sukses menipu 5 orang korbannya dengan modus menjanjikan pekerjaan di PDAM Tabanan. Total kerugian para korban mencapai Rp.300 juta. 

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sejak Bulan Februari 2020, sudah merekrut 5 orang untuk dimasukkan jadi pegawai PDAM di Denpasar. 

Pria asal Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Tabanan ini berhasil menipu korbannya dengan janji-janji manis. Padahal tersangka tidak memiliki jabatan penting atau pun kuasa untuk merekrut dan menerima pegawai. 

"Tersangka hanyalah seorang pegawai operasional lapangan," ujar Kapolres Dedy saat jumpa pers akhir bulan di mapolres Badung, Jumat 29 Oktober 2021. 

Kasus penipuan ini terungkap setelah setahun lebih tidak ada panggilan bekerja. Sehingga para korbannya pun menanyakan kepada tersangka Arjana. Namun sejauh ini tidak ada kejelasan bahkan tersangka Arjana selalu menghindar. 

"Tersangka menggunakan modus dengan kata-kata manis bisa meloloskan para korban jadi pegawai PDAM Denpasar," bebernya didampingi Kapolsek Abiansemal Kompol Ruli Agus Susanto. 

Kapolres Dedy mengungkapkan kasus ini dilaporkan oleh korbannya, I Made Mudita (42) karena anaknya tak kunjung dipanggil untuk bekerja. Padahal korban sendiri sudah menyerahkan uang Rp 110 juta ke tersangka. 

Dijelaskannya dari hasil penyelidikan tidak ada pejabat atau pun yang membekingi tersangka dalam aksi tipu menipu ini. Apabila nantinya ditemukan ada pejabat yang terlibat akan diproses hukum yang berlaku. 

"Kalau memang ada orang lain yang secara bersama-sama melakukan permufakatan jahat kita akan seret semuanya," tegas perwira lulusan Akpol 2002 ini. 

Diungkapkanya lebih lanjut, hingga kini belum ditemukan apakah ada orang yang berhasil dimasukan jadi pegawai PDAM. Pemeriksaan nantinya akan mengarah ke sana. 

"Saat ini baru satu orang yang buat laporan polisi. Sedangkan 4 orang korban yang tidak melapor rata-rata menyetor uang ke pelaku Rp 70 juta. Korban yang ke 5 menyetor uang sebesar Rp 110 juta. Total uang yang diterima pelaku Rp 300 juta lebih," beber AKBP Dedy.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami