search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mengaku Istri TNI, Seorang Ibu Lakukan Penipuan Ratusan Juta
Selasa, 7 Desember 2021, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Mengaku Istri TNI, Seorang Ibu Lakukan Penipuan Ratusan Juta

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang ibu rumah tangga yang mengaku sebagai istri anggota TNI ditangkap Satuan Reskrim Polresta Banyumas setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Kabupaten Banyumas, Minggu (5/12/2021).

Pelaku yang berinisial NRS (33) merupakan warga Kabupaten Purbalingga dan merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan kejadian tersebut bermula pada sekitar bulan Juni sampai bulan September 2021. 

"Pelaku ini dengan mengatasnamakan istri anggota (TNI) kemudian mengelabuhi korbannya. Nah dari hasil laporan korban inilah kita mengetahui modus pelaku dengan berpura-pura memiliki aset tanah di Cikarang dan Bekasi yang akan dijual," katanya kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Pelaku beralasan kesulitan menerima uang dalam jumlah besar karena mengaku sebagai istrinya anggota. Dengan alasan tersebut pelaku membujuk korban dan ayah korban untuk membukakan rekening.

"Pelaku ini menyampaikan bahwa untuk mencairkan dana membutuhkan sejumlah uang. Disinilah korban mengeluarkan Rp250 juta secara bertahap," jelasnya.

Menurut Berry, korban dijanjikan akan diberi Rp5 Miliar jika berhasil menjual aset tanah dan bangunan dengan total Rp70 Miliar. Namun aset tersebut seluruhnya fiktif.

"Saat ini korbannya baru satu yang resmi melapor, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban-korban yang lainnya," terangnya.

Uang hasil dari kejahatan ini, berdasarkan keterangan NRS digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Adapun statusnya sebagai istri anggota TNI hanya untuk meyakinkan pada korban dalam melancarkan aksinya.

Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku NRS diamankan di wilayah Purbalingga. 

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, Handphone dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan. 

"NRS dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun," imbuhnya. 

Atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Kompol Berry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu.

"Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan," tandasnya.(sumber: suara.com)
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami