search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Enggan Tanggapi Permohonan Keringanan Hukuman
Rabu, 16 Februari 2022, 22:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Enggan Tanggapi Permohonan Keringanan Hukuman.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Kejaksaan Negeri Tabanan tampaknya enggan menanggapi permohonan keringanan hukuman dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan sebagaimana yang disampaikan pihak desa adat.

"Kami belum bisa menanggapi itu. Karena telah terpenuhinya dua alat bukti," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Rabu (16/2).

Jaksa juga berpandangan, perkara korupsi LPD Belumbang ini juga didasari pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Denpasar terhadap Wayan Sunarta selaku mantan sekretaris LPD Belumbang.

"Dalam putusan itu jelas dua orang (tersangka baru) itu terlibat dalam penggunaan dana LPD tersebut," ujarnya. 

Dua alat bukti yang menjadi dasar pihak jaksa melanjutkan pengembangan perkara merupakan keterangan para saksi dan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan.

Soal adanya pengembalian dana yang telah dilakukan oleh dua tersangka baru, IKBA selaku mantan ketua LPD dan NNW selaku mantan bendahara, pihaknya tidak memungkiri hal itu.

Namun pihaknya tetap merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berikut perubahannya dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Pasal tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan proses pidana bagi pelaku tindak pidana.

"Pasal 4 (Undang-Undang Tipikor) yang dijelaskan dalam putusan," sebutnya.

Penerapan restorative justice sejauh ini baru bisa diterapkan pada perkara-perkara pidana umum. Sedangkan perkara korupsi yang masuk ranah pidana khusus belum ada dasar hukum penerapannya.

"Untuk pidsus belum ada dasar hukum untuk menerapkan prinsip itu (restorative justice)," ujarnya. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami