763 Napi Lapas di Bali Terima Remisi Nyepi, Ini Rinciannya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 763 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) penghuni Lapas Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Provinsi Bali yang beragama Hindu, menerima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan bahwa remisi khusus ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Dimana, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan.
Dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun. Maka, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
"Remisi khusus ini adalah suatu hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berprilaku baik," ujarnya.
Menurut Jamaruli, dari jumlah 763 WBP, terdapat 759 yang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Rinciannya, sebanyak 213 menerima remisi 15 hari, 454 menerima remisi 1 bulan, 79 menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 13 menerima remisi 2 bulan.
"Ada 4 warga binaan menerima RK II atau langsung bebas," ujarnya.
Adapun remisi yang diberikan terdiri dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 199 orang narapidana. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 14 orang narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 163 orang. Dan, Lapas Kelas IIB Karangasem 54 orang narapidana.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Tabanan 44 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Singaraja 105 orang narapidana. LPKA Kelas II Karangasem 19 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Klngkung 32 orang narapidana.
Lanjut, Rutan Kelas IIB Bangli 60 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Gianyar 49 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Negara 24 orang narapidana.
Jamaruli berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Reporter: bbn/bgl