search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Gelar Perkara Kasus Hoaks Penculikan, Begini Hasilnya
Rabu, 1 Juni 2022, 23:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/ Polisi Gelar Perkara Kasus Hoaks Penculikan, Begini Hasilnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara pada kasus hoax penculikan yang dilakukan DAT, 18 tahun asal Kediri dan menghebohkan media sosial pada April 2022. 

Namun, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra secara spesifik belum mengungkapkan hasil gelar perkara tersebut. 

“Minggu lalu kami lakukan gelar. Yang pasti kami masih perlu meminta keterangan dari mertua DAT,” kata AKBP Ranfeli Rabu, (1/6). 

Terkait dengan arah kasus tersebut, Ia menerangkan sementara masih pada pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh DAT atas instruksi dari mertuanya. 

Sementara pada Pasal 220 KUHP tentang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan. 

“Proses hukum masih terus berjalan. Tapi, kami masih perlu menambahkan atau menggali keterangan dari saksi (mertua DAT-red),” ujar AKBP Ranefli. 

Cerita kasus penculikan ini berawal pada Sabtu, (30/4) sekitar Pukul 18.00 WITA ketika korban sedang mencari pepaya di Banjar Mengening untuk dijadikan sayur.

Pelaku Gede Amo dan dua orang temannya membekap korban lalu di bawa ke tengah mobil dan diikat. Mulut korban diikat dengan kain putih, tangan diikat tali plastik, kaki diikat dengan tali sapi. 

Korban kemudian dibawa ke daerah sekitar Taman Ayun, Mengwi. Korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh para tersangka. Namun, korban menolak, korban sempat dipukul menggunakan botol bir dan dicekik. 

Korban tetap menolak dan memberikan perlawanan, karena merasa lelah memaksa, korban kemudian pada Minggu, (1/5) sekitar Pukul 03.00 WITA diturunkan dalam keadaan kaki dan tangan terikat serta mulut ditutup kain putih di Beji Puseh, Desa Nyitdah. 

Selama satu hari tidak ada yg menemukan korban, kemudian pada esoknya (2/5) sekitar Pukul 13.00 WITA warga, atas nama I Ketut Kantor dan I Wayan Lampyong dari Banjar Sengguan, Desa Nyitdah menemukan korban. Selanjutnya menghubungi keluarga korban dan melapor ke Polsek Kediri. 

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami