Kronologi Awal Pembunuhan Pria di Selokan Ubung
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tiga pemuda asal Sumba Nusa Tengggara Timur (NTT) yang membunuh temanya sendiri karena tersinggung, kini mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar.
Ketiganya tidak menyangkal membunuh korban dengan cara sadis dan membuangnya ke selokan got di Jalan Pidada I Ubung, Denpasar Utara.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas menceritakan awal perihal pembunuhan terhadap Jape Rina (28) warga Sumba Barat Nusa Tenggara Timur yang dibunuh oleh 4 rekannya sendiri.
Diceritakan, korban yang bekerja sebagai buruh angkut kayu tersebut menghadiri acara ulang tahun istri temanya bernama Anton yang tinggal di Jalan Kusuma Bangsa II Denpasar Utara. Acara itu berlangsung pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam acara tersebut sudah ada 4 tersangka yakni Benyamin Haingu (23), Papi Langu Karengu Humba (19), Minto Umbu Rada (21) dan Daud (buron).
"Korban dan pelaku datang untuk menghadiri acara ulang tahun istri temannya. Ada juga teman teman lainnya," ujar Kapolresta Bambang saat rilis di Mapolresta Kamis 2 Juni 2022.
Selesai acara, 4 tersangka bersama tiga saksi lainnya pergi ke Lapangan Puputan Badung untuk minum tuak. Usia minum tuak sekitar pukul 03.50 WITA mereka bubar. Sementara 4 tersangka kembali ke mess saksi Anton di Kusuma Bangsa II Denpasar.
Namun setibanya di depan mess, korban Jape Rina terlihat marah-marah dan memukul Daud (buron) serta menendang tersangka Papi. Tidak terima dipukul, Daud balas menyerang dengan mengambil kayu balok dan memukul rahang korban dan punggung sebanyak 2 kali. Akibatnya korban jatuh tersungkur.
Meski sudah tersungkur, tersangka Papi kembali memukul kepala korban dengan kayu balok sebanyak satu kali. Begitu pula dengan tersangka Benyamin yang memukul leher belakang korban dengan pecahan batako.
Kalah berkelahi, korban yang kos di Jalan Matahari III, Padangsambian Denpasar Barat itu pergi meninggalkan mess dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki. Namun para pelaku yang sudah tersinggung mengejar korban dengan mengendarai 2 motor.
Di tengah perjalanan, mereka menyalip dan menyerempet korban hingga terjatuh menabrak tumpukan batako. Saat itulah Daud turun dari motor sambil marah-marah dan memukul muka korban dengan batako.
Pelaku asal Sumba NTT ini menyuruh 3 tersangka lainnya untuk memukul korban sembari mengancam apabila tidak ikut memukul maka akan dibunuh.
"Hingga tersangka Benyamin dan Papi memukul dengan batako di bagian kepala korban. Sedangkan Minto memukul dengan kayu bagian kepala korban," terang Kapolresta Bambang.
Merasa yakin korban sudah tewas, mayat korban diangkut dengan sepeda motor NMAX milik Daud yang diapit oleh tersangka Papi dari belakang.
Sementara Minto dan Benyamin membawa motor Kawasaki milik korban. Mayat korban dibawa dan dibuang ke selokan di Jalan Pidada I Denpasar Utara. Sementara motornya dibiarkan tergeletak di lokasi.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP Tindak Pidana Pembunuhan atau pengeroyokan mengakibatkan orang meninggal dunia dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Motifnya 3 tersangka merasa jengkel dan sakit hati terhadap korban," bebernya.
Reporter: bbn/bgl