search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
16.560 Benur Lobster Diselundupkan ke Luar Daerah
Jumat, 8 Juli 2022, 23:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/16.560 Benur Lobster Diselundupkan ke Luar Daerah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Ribuan ekor Benih Bening Lobster (BBL) atau benur tanpa izin, diselundupkan ke Jawa melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Kamis (7/7).

Sebanyak 16.560 ekor benih bening lobster pasir dan 600 ekor benih bening lobster mutiara serta satu unit truk box berhasil diamankan Polairud Polda NTB. Dan untuk menghindari kematian, ribuan benur lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di laut Senggigi Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga saat memberikan konferensi pers di Mapolda NTB, Jumat (8/7) mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan itu, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah truk Box yang memuat Benih Bening Lobster akan menyeberang melalui Pelabuhan Lembar.

Atas informasi tersebut, lanjut Kabid Humas Tim Opsnal Ditpolairud melakukan penyelidikan.  

Dan benar, pada Kamis (7/7), sebuah truk Box dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi tersebut membawa Benih Bening (Benur) Lobster yang diduga tidak memiliki izin.

“Saat tim opsnal melakukan penggeledahan pada truk box tersebut di Pelabuhan Lembar, ditemukan benih bening lobster berjenis pasir dan mutiara,” terang Artanto di depan awak media.

Dari hasil pemeriksaan Tim Opsnal Ditpolairud, truk box tersebut tidak bisa menunjukkan surat izin terkait benur Lobster tersebut. Dan menurut keterangan terduga pelaku, benur itu akan dibawa ke wilayah Pulau Jawa.

“Truk box bersama pengantar inisial SR, asal Pasuruan, Jawa Timur tersebut akhirnya diamankan oleh Tim Opsnal Ditpolairud Polda NTB,” sambung Pamen berpangkat melati tiga ini.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa benih bening lobster pasir sebanyak 16.560 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 600 ekor, satu unit truk box.

“Terduga bersama barang bukti saat ini berada di Polda NTB,” paparnya.

Untuk terduga dikenakanma  pasal 29 Jo 26 (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 8 tahun penjara. Kemudian pasal 88 huruf (a) Jo pasal 35 (1) UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman 2 tahun, denda Rp2 miliar.

Sementara bibit benih bening lobster tersebut, sesuai perintah dan untuk menghindari kematian maka dilakukan pelepasan liar di laut Senggigi Lombok Barat, dan dipimpin langsung àoleh Dirpolairud serta disaksikan oleh seluruh perwakilan lembaga / àinstansi terkait dengan dilaporkan melalui penandatanganan berita acara.

"Jadi kami akan lakukan pengembangan untuk dapat membuktikan siapa yang menjual dan yang membeli, dan sesuai perintah saat ini kami sedang dalam penyelidikan,” tegas Kobul.

Sebagai dasar penangkapan lanjutnya, bahwa terduga tersebut tidak dapat menunjukan surat izin dan tidak melalui karantina. Oleh karenanya sesuai UU dilakukan penangkapan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami