Polda Bali Tindak Lanjuti Laporan Kasus Dugaan Penghasutan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali menindaklanjuti laporan dua orang umat Hindu atas dugaan penghasutan, fitnah oleh I Dewa Gde Ngurah Swastha, SH, dalam orasinya di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022.
Senin (11/7), Polda memeriksa pelapor Made Bandem Dananjaya, SH, MH, atas laporan ke SPKT Polda Bali, tertanggal 22 Juni 2022 yang lalu, didampingi beberapa kuasa hukum, Putu Wirata D, SH, I Ketut Artana, SH, MH, I Made Dewantara Endrawan, SH, I Wayan Sukayasa, SH.
Diminta informasi tentang hasil pemeriksaan, para kuasa hukum menegaskan, pemeriksa meminta keterangan pelapor atas video I Dewa Ngurah Swastha, SH yang beredar di media sosial, yang diduga mengandung unsur penghasutan, fitnah, pencemaran nama baik, dan patut diduga sudah ada orang yang terhasut untuk melakukan tindakan, seperti pengancaman dengan nada kebencian, melalui akun media sosial.
Baca juga:
RS Sanglah Laporkan Kasus Penis
"Klien kami memberi keterangan seperti apa yang sudah disampaikan dalam laporan tanggal 22 Juni 2022 Dalam laporan tersebut sudah disertakan kopi rekaman video saat terlapor berorasi di Pura Ulun Danu Batur pada 5 Juni 2022, print out dari pernyataan atau status akun medsos "Brahmasta Bali" dan "Desta Arista", yang diduga merupakan respon atas adanya narasi I Dewa Ngurah Swasta pada 5 Juni 2022. Semuanya disampaikan dan dituangkan dalam pemeriksaan," kata Made Dewantara Endrawan, SH, Ketut Artana, SH, MH, Putu Wirata Dwikora, SH dan Wayan Sukayasa, ST, SH, yang berasal dari beberapa "Law Office", usai mendampingi Made Bandem Dananjaya.
"Kami berterimakasih atas respon cepat Polda Bali, yang dalam sebulan laporan sudah ditindaklanjuti," kata Wayan Sukayasa, SH dan Made Endrawan, SH. Kuasa hukum pelapor ini menjelaskan, unsur-unsur penghasutan sebagaimana laporan tanggal 22 Juni 2022, semuanya dituangkan dalam BAP.
Untuk diketahui, dalam laporan 22 Juni 2022, narasi I Dewa Swastha, SH yang diduga mengandung unsur hasutan, fitnah dan kebencian adalah ucapannya di Pura Ulun Danu Batur, 5 Juni 2022, di hadapan Sulinggih, Pemangku, Prajuru Desa Adat, dimana Dewa Swastha membawa-bawa nama Ketua Umum Asosiasi FKUB Nasional, selain menyebut dirinya sebagai Ketua Dharma Kertha PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa).
Adapun transkrip ucapannya yang dikutip beberapa media berisi pernyataan Dewa Swastha, SH:
"Saya setuju, dengan dana demarkasi ini, kita identifikasi, mana orang-orang yang penganut sampradaya asing, mana yang ajeg Hindu dresta Bali, harus colek pamorin, begitu dia atau mereka ke pura, tanya, tegas, apakah akan kembali ke dresta Bali, ataukah tetap sampradaya asing, karena kalau mereka kembali; inggih tityang matur sisip, ngaturang Guru Piduka, Upasaksi. Karena tujuan kita, bukan membenci, tapi menyadarkan dan membina, tapi kalau tidak bisa disadarkan dan dibina, keluar dari Bali…..dst".
Baca juga:
Pra Rekon Kasus Pencabutan Penjor Warga
Beberapa hari setelah pernyataan Ida I Dewa Ngurah Swastha, SH/Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet tersebut, di media sosial ada seseorang yang diduga terhasut, sebagaimana di akun Facebook "Brahmastra Bali" dengan status yang isinya: Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Yen nu bengkung nu masi macelep ke pura..Siap2 gen pas mare mesila bise baong kar mebangsot…" yang berarti: Tolong kontrol anggotanya Manggala Upacara. Kalau masih bandel, masih juga masuk ke pura…siap2 saja saat duduk bersila bisa lehernya akan dijerat…”
Ucapan I Dewa Ngurah Swastha, SH alias Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, diduga mengandung unsur penghasutan sesuai dengan pasal 160 KUHP, pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, pasal 311, pasal 315 KUHP, pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 11 Tahun 2008.
Editor: Robby
Reporter: bbn/dps