280 Karyawan Hotel Grand Bali Beach Di-PHK, Ngadu ke DPR
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Rumah Aspirasi yang digawangi Anggota DPR RI, Nyoman Parta menerima kunjungan dari 280 karyawan Hotel Grand Bali Beach. Mereka mengadukan nasib yang di PHK oleh managemen, Senin (25/7).
Perwakilan karyawan, Made Sudana menyampaikan keterkejutan bahwa ada awalnya diundang mendengarkan sosialisasi dari Manajemen hotel tanggal 25 Juli 2022, hari ini.
Dia menyampaikan bahwa seluruh pekerja Bali Beach yang berjumlah 380 semua di-PHK. Namun mereka menolak di-PHK sepihak karena dua bulan sebelumnya, 25 April 2022 sudah ada keputusan antara Pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor:0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach, sekali lagi merumahkan bukan mem-PHK.
Adapun keputusannya merumahkan pekerja itu berisi tentang kesepakatan: pertama untuk mendapatkan upah (Gaji Pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.
“Kesepakatan ini telah berjalan selama 2 bulan, namun tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK, jelas mereka menolak di PHK,” ujarnya.
Parta berjanji akan memberikan pembelaan terhadap pekerja.
“Tidak boleh ada pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang di Bali. Lebih-lebih perusahan itu adalah BUMN. Ada wajah negara dalam BUMN, kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,” tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr