Peraturan Soal Parkir, DPRD Tabanan Tunggu Detail Data
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan masih menunggu proses sinkronisasi dan detail data parkir untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Sebelumnya, anggota DPRD Tabanan dari Panitia Khusus (Pansus) Parkir telah mengecek beberapa wilayah yang dimasukkan dalam kategori penerimaan pajak dan retribusi.
“Masih proses detail data, kawan-kawan DPRD telah turun. Kami dorong segera untuk bisa menjadi Peraturan Bupati,” kata Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga beberapa waktu lalu.
Selain itu, proses pencocokan dan kroscek kondisi area yang akan dimasukkan sebagai pajak dan retribusi juga sedang berjalan.
Dirga berharap, upaya DPRD Tabanan ini bisa meningkatan pendapatan asli daerah yang jeblok di sektor pariwisata akibat Covid-19.
“Setelah menjadi Peraturan Bupati, kami akan turun lagi untuk melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Tabanan mendatangi delapan titik untuk melakukan pantauan soal parkir, yakin parkir utara Pasar Kerambitan, depan Pura Puseh Bale Agung Kerambitan, parkir Pasar Bajera sisi utara, selatan dan barat, parkir depan Pasar Pujungan, area parkir pesisir Pantai Yeh Gangga, pesisir Pantai Kedungu, pesisir Pantai Klecung dan rumah makan Selabih.
Selain soal parkir, DPRD Tabanan juga berencana menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) soal Desa Persisi, Dirga menyebutkan, pihaknya masih menunggu kajian naskah akademis dari Universitas Udayana.
“Secepatnya, sehingga bisa menjadi Perda,” kata Dirga.
Reporter: bbn/adv