search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 Tak Terlaksana
Jumat, 26 Agustus 2022, 13:54 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Alasan Redenominasi Rupiah Rp1.000 Jadi Rp1 Tak Terlaksana

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Redenominasi rupiah jadi perbincangan yang selalu menarik untuk diperbincangkan. Penghilangan tiga angka nol di belakang nominal rupiah, dari Rp1.000 jadi Rp1 kembali jadi isu kuat usai Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyebut, redenominasi adalah langkah efisien.

"Dari sisi ekonomi memang ada banyak manfaat mengenai redenominasi itu. Terutama adalah masalah efisiensi," ujarnya saat koferensi pers virtual, Rabu (24/8/2022).

Ia memberi contoh, untuk pecahan Rp 1.000, tentu akan lebih mudah digunakan sehari-hari jika menggunakan nominal Rp1 karena proses penghitungan yang lebih simpel. Selain itu, juga mempermudah proses penghitungan keuangan.

"Kemudian kecepatan untuk melakukan transaksi. Transaksi tanpa 0 tiga ya, penyebutannya dan penyelesaian transaksi jauh lebih cepat," ujar dia.

Ditambah lagi, redenominasi mempermudah teknologi ekonomi sehingga membuatnya lebih efisien.

"Berapa efisiensi untuk misalnya digit dalam teknologi? Itu kalau kita lihat penggunaan teknologi di dalam berbagai sektor ekonomi, pemerintah, perbankan, dunia usaha sangat besar.

Gubernur BI mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terkait redenominasi dengan ISEI dan mengakui ada banyak manfaat ekonomi dari redenominasi.

Menurut ISEI sendiri, redenominasi rupiah hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah. "Pandangan-pandangan itu, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Karena pemerintah khususnya, banyak pertimbangan-pertimbangan lain yang non-ekonomi," kata Perry.

Redenominasi rupiah sudah banyak dibahas sejak tahun 2014 silam. Meski isu ini memicu pro dan kontra, pada 2017 lalu, Kementerian Keuangan bersama BI mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang secara resmi.

Redenominasi tak kunjung mendapatkan lampu hijau karena landasan hukum yang tak segera dikeluarkan oleh DPR RI.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami