Komisi I Minta Kejelasan Soal Kasus Mutilasi ke Andika
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan Komisi I akan meminta penjelasan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengenai kasus mutilasi terhadap warga sipil yang diduga melibatkan enam anggota TNI.
"Kita akan undang Panglima, kita minta penjelasan, KSAD dan juga menhan saya kira untuk memberi penjelasan," kata Effendi di DPR, Kamis (1/9/2022).
Komisi I akan menanyakan mengenai bagaimana pembinaan terhadap aparat TNI, khususnya yang bertugas di wilayah operasi. Selain itu juga akan mendalami motif mutilasi.
"Iya (harus diungkap motif detil), ini kesatuannya bagaimana? ini kerjaan mereka apa, kita lihat ini, sejak Panglima TNI Pak Andika menyarankan programnya operasi teritorial dan binter, pembinaan teritorial dan dia lebih melekatkan kesatuannya di Korem, Kodim kita mau lihat sejauh mana kok tidak efektif tapi justru hal-hal seperti ini terus terjadi," katanya.
Pemanggilan menteri pertahanan hingga Panglima TNI dijadwalkan pekan depan.
"Mungkin minggu depan ya, harus segera itu (beri penjelasan), kejadian tanggal 22, diduga, di Mimika," katanya.
Presiden Jokowi sudah memerintahkan Andika Perkasa untuk memastikan proses hukum kasus mutilasi berjalan hingga tuntas.
"Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-backup oleh TNI, sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan, sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar," kata Jokowi di GOR Toware, Jayapura, Rabu (31/8/2022).
"Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum," tambah Jokowi.
Dua korban mutilasi ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Papua, Sabtu (27/8/2022). Enam prajurit TNI AD kemudian diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna melalui keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila terbukti terlibat.
"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Reporter: bbn/net