search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengoplos Gas Bersubsisi di Mengwi Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, 5 September 2022, 08:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengoplos Gas Bersubsisi di Mengwi Terancam 6 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sebuah gudang tempat pengoplos gas bersubsidi di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk Mengwi, Badung, digerebek satuan Reskrim Polres Badung, pada Sabtu 3 September 2022 sekitar pukul 11.30 WITA. 

Di gudang tersebut disita barang bukti ratusan tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 3 kg. Selain itu Polisi mengamankan pemilik gudang Nyoman Sedja (65). Kakek ini mengaku sudah 13 tahun mengoplos gas elpiji dari ukuran 3 kg ke ukuran 12 ukuran tanpa tersentuh Polisi. 

Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini dijelaskan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa, saat gelar rilis di mapolres Badung, pada Minggu 4 September 2022. 

Menurutnya, pengungkapan ini berlangsung di gudang milik tersangka di Jalan Raya Munggu-Kapal Gang Bantas, Desa Cepaka Kediri Tabanan. Kejahatan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak ini subsidi pemerintah ini berhasil menindak pemilik gudang yakni Nyoman Sedja. 

"Pelaku memindahkan gas bersubsidi dari tabung gas ukuran 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg untuk mencari keuntungan karena dijual dengan harga non subsidi," ujarnya. 

Dijelaskan perwira melati dua di pundak ini kasus oplos gas ini terendus setelah adanya laporan masyarakat yang resah terkait penjualan gas 12 kg yang harganya jauh di bawah standar HET di seputaran Munggu, Mengwi Badung. 

Dari penyelidikan Reskrim Polres Badung memergoki satu unit mobil Pick-up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam berplat DK 9619 BY melintas di depan Koperasi Lumbung Merta. Polisi lantas memberhentikanya. Setelah diperiksa tentang nota atau DO gas 12 kg itu sang sopir tidak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBU. 

Sopir juga tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa tabung gas tersebut merupakan hasil oplosan di gudang bosnya di daerah Kediri Tabanan, tepatnya di Jalan Batan Bengkel Desa Buduk Mengwi, Badung. 

Berdasarkan hasil pendalaman di TKP, Polisi memergoki Nyoman Sedja sedang memindahkan tabung gas bersubsidi 3 kg ke gas ukuran 12 kg. 

Di lokasi pengerebekan, disita barang bukti 625 tabung gas. Rincianya, 25 tabung gas ukuran 12 kg dalam keadaan terisi. 89 tabung gas 12 dalam kondisi kosong. Sebanyak 350 tabung gas ukuran 3 kg dalam kondisi terisi dan 149 tabung gas kosong. 

Barang bukti lainnya sebuah buku rekapan, 2 buku nota, 29 stik besi, 2 alat congkel kaeet, 1 pisau besar pemecah es, sebuah ember besar warna hitam berisi bekas penutup gas. Ada pula mobil Pick up jenis Daihatsu Grand Max warna hitam. 

AKP Putu Ika menjelaskan Nyoman Sedja mengaku mengoplos gas dan menyuruh anak buahnya para sopir untuk menjual ke toko dan warung. Untuk mengelabui penjual, tabung gas ukuran 12 kg yang sudah terisi tidak diberi tutup oleh tersangka seakan tabung tersebut kosong. 

Namun bila ada pembeli, tabung gas tersebut dipasangi kembali dengan penutup bekas. "Modus tersangka seperti itu biar tidak ketahuan pembeli," bebernya. 

Dalam sehari pengoplosan itu tersangka bisa menghasilkan 1 mobil Pick up atau persisnya 25 tabung gas ukuran 12 kg. Jadi keuntungan yang dia dapat pertabungnya yakni Rp30 ribu. 

"Dia sudah mengoplos selama 13 tahun dengan motif ekonomi," tegasnya. 

Dari kasus pengoplosan ini tersangka Nyoman Sedja dijerat Pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami