search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polresta Catat 38 Kasus Anak di Denpasar Terkait dengan Hukum
Rabu, 14 September 2022, 20:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Polresta Catat 38 Kasus Anak di Denpasar Terkait dengan Hukum.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polresta Denpasar bersinergi dengan Disdikpora Provinsi Bali menggelar pertemuan dengan siswa anggota Osis SMA/SMK Se-kota Denpasar. Pertemuan itu bertujuan membina mental dan karakter para pelajar agar menjadi generasi penerus bangsa yang jauh lebih baik. 

Pertemuan itu berlangsung di aula SMAN 2 Denpasar, pada Rabu 14 September 2022 dan dihadiri oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K.,M.H. Sementara Disdikpora Provinsi Bali diwakili Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Bali (GTK) I Ketut Seputra Ariadi, SE. 

Untuk narasumber berasal dari UPTD PPA Provinsi Bali Ni Ketut Nila Puspita Sari. Selaku Psikolog Klinis, Kepala sekolah SMAN 2 Denpasar Ida Bagus Ayena Manuaba, Guru pendamping, Ketua Komite masing-masing sekolah dan pelajar SMA/SMK sekota Denpasar sebanyak 180 siswa. 

Kapolresta Kombes Bambang mengatakan ceramah bagi pelajar ini sangatlah penting sekali untuk menyamakan satu persepsi. Yakni menjaga aset negara yaitu adik-adik siswa yang nanti akan meneruskan Bangsa Indonesia yang tentunya akan mengisi jabatan pemerintahan dan menjaga konsisten Negara Indonesia. 

"Sebagai bentuk rasa sayang kepada pelaku yang masih anak-anak, Polresta bersinergi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali dengan mengadakan pembinaan mental dan karakter," ungkap Kombes Bambang. 

Perwira melati tiga di pundak ini mengatakan seiring perkembangan teknologi dan informasi, kasus kenakalan remaja, aksi geng motor hingga bertindak anarkis serta balapan liar di jalan seringkali terjadi. Bahkan sebagian besar masalah ini kerap dilakukan anak-anak remaja umumnya pelajar. 

Dari data di Polresta Denpasar terkait kecelakaan lalu lintas dari Januari-Agustus 2022 sebanyak 525 kasus. Sedangkan kasus anak yang berhadapan dengan hukum dari Bulan Januari-Agustus 2022 sebanyak 38 kasus. "Kasus anak ini rata-rata didominasi kasus kekerasan," ujarnya. 

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (perpol) nomor 1 tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (polmas) atau community policing. Dimana polmas itu melakukan suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan. Sehingga mampu mendeteksi, mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban serta masyarakat dilingkungannya serta menemukan pemecahan masalahnya. 

"Kalau saya sederhanakan bahasanya, "mari menjadi polis bagi diri sendiri" atau ngiring dados polisi ring karang awak," tutur Kombes Bambang. 

Melalui kegiatan ini Kombes Bambang berharap nantinya para siswa pelajar mempunyai karakter yang mulia, budi pekerti yang baik dan menghormati yang lebih tua karena mereka adalah penerus dan calon pemimpin Bangsa. Diakhir sambutanya, Kapolresta meminta dukungan kepada semua pihak baik para guru dan para siswa untuk bersinergi dalam menjaga keamanan kota Denpasar. Sebab penegakan hukum bukan semata-mata merupakan tugas Polri tanpa adanya partisipasi dari masyarakat.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami