search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Pengemis di Bali, Pria Asal India Dideportasi
Jumat, 16 September 2022, 18:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jadi Pengemis di Bali, Pria Asal India Dideportasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Belum sehari pihak Imigrasi mendeportasi warga asing, kini kembali dari pihak Imigrasi Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang pria asal India. WNA berinisial PKX (50) dideportasi setelah diketahui jadi gelandangan dan kerap mengemis.

Kepala Imigrasi Denpasar, Sugito mengatakan PKX diketahui setelah adanya laporan masyarakat pada April 2021 yang dianggap meresahkan. Saat itu pria ini kerap makan lalu pergi tanpa bayar sambil mengomel.

"Kasusnya berawal ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar," tutur Sugito.

Bahkan tak jarang terlihat meminta minta uang kepada sejumlah warga yang dijumpainya saat berjalan. Dari laporan itu, PKX diboyong oleh Satpol PP Kota Denpasar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 06 April 2021 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. 

Diketahui PKX pertama kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku untuk 30 (tiga puluh) hari. Tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia adalah untuk berlibur di pulau Bali. 

Dalam pengakuannya, PKX menyebutkan bahwa ia tinggal di Bali seorang diri. Karena kehabisan uang, Iapun hidup menggelandang. Diketahui pula ia melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sampai dengan 16 April 2020. Namun sejak itu hingga ia diamankan, tidak ditemukan perpanjangan izin tinggal pada paspor yang bersangkutan. 

Pada masa itu pemerintah Indonesia melalui imigrasi memberikan fasilitas kemudahan izin tinggal bagi warga asing yang tinggal di Indonesia dan belum dapat kembali ke negaranya akibat tidak adanya penerbangan yang beroperasi kala itu. 

"Namun demikian, ITKT tersebut tidak secara otomatis didapatkan oleh orang asing, melainkan mereka diharuskan untuk lapor diri ke kantor Imigrasi setempat untuk mendapatkan ITKT tersebut," terangnya.

Setelah menjalani proses di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya. PKX dideportasi ke India dengan menggunakan maskapai Malindo Air dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan OD158 yang lepas landas pada pukul 12.45 WITA.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah memaparkan bahwa awalnya PKX tidak mau dipulangkan ke India melainkan ke Amerika Serikat walaupun pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Denpasar bersedia menyediakan tiket pulang baginya. 

Menurutnya Ia merasa tidak aman kembali ke India setelah adanya peristiwa kematian ibunya akibat dibunuh oleh orang-orang India disana. 

“Setelah hampir didetensi selama 1 tahun 5 bulan dan rutin diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan akhirnya ia bersedia dipulangkan ke negara asalnya,” jelas Babay.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami