search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Guru Agama Cabuli Siswinya Sejak Kelas 5, Diimingi Nilai Bagus
Selasa, 8 November 2022, 09:31 WITA Follow
image

beritabali/ist/Guru Agama Cabuli Siswinya Sejak Kelas 5, Diimingi Nilai Bagus.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial S (41 tahun) mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD. 

Dengan modus janji dapat nilai bagus dan naik kelas, siswi baru pindahan dari sekolah lain itu telah digauli sang guru sejak dibangku kelas 5. Pelecehan seksual ini terbongkar ketika para siswa di sekolah tersebut ribut dengan adanya siswi yang diduga positif hamil.

Pelaku tercatat sebagai guru honorer dan baru setahun mengajar di sekolah setempat. Pelaku juga sebagai Kepala Lingkungan di kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Pelaku S ini guru honorer di sekolah itu dan juga sebagai kepala lingkungan,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa kepada wartawan, Senin (7/11).

Dari hasil penyidikan, pelaku S mencabuli korban sejak 2021 lalu. Aksinya berlanjut hingga korban duduk di kelas 6 SD. 

“Jadi, korban ini anak pindahan. Pindah ke sekolah tempatnya sekarang ini sejak kelas 5, dan sejak itu korban dilecehkan,” beber Kapolresta.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menuturkan, dugaan pelecehan seksual ini terbongkar ketika para siswa di sekolah tersebut ribut dengan adanya siswi yang diduga positif hamil.

“Dari situ, para siswa mencari tahu dan pada akhirnya mengerucutlah kepada salah satu siswi. Setelah didalami, ternyata pelaku S mencabuli korban tanggal 3 September 2022 lalu,” terangnya.

Pelaku S mencabuli korban usai proses mengajar. Setelah teman-temannya pulang, pelaku meminta korban tetap berada di dalam kelas. 

“Saat itu, korban ini masih bersama temannya di dalam kelas, Namun teman korban ini disuruh keluar oleh pelaku,” bebernya.

Teman korban yang diminta keluar ruangan menuruti perintah pelaku S. Tetapi, ia tidak langsung pulang, melainkan mengintip aksi pelaku S dari luar kelas.

“Saksi ini mengatakan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba dan memasukkan jari tangannya ke bagian intim korban,” sebutnya.

Dalam menjalankan perbuatan kejinya, modus pelaku S mengimingi korban dengan nilai bagus dan naik kelas. Mengingat korban merupakan siswi pindahan.

Saat ini, sudah ada 3-4 saksi yang diperiksa, dan sedang dalam proses pemeriksaan saksi ahli.

”Pelaku mencabuli korban lebih dari satu kali,” ungkap Kadek Adi.

Sementara itu, dari hasil visum ditemukan luka lama pada bagian kelamin korban.

”Sekarang pelaku S sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Ditambah dengan pemberatan hukuman.

“Yang bersangkutan memiliki latar belakang pemuka agama, sehingga ada pemberatan hukuman 1/3 dari pidana pokok,” jelas Astawa.

“Sekarang pelaku ini sudah ditahan di polres sejak 4 September lalu,” pungkas Kadek Adi Astawa.
 

Editor: Robby

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami